29 Maret 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ketua Dewan Pers Sebut Jurnalis Tak Perlu Risaukan UU MD3


Ketua Dewan Pers Sebut Jurnalis Tak Perlu Risaukan UU MD3
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Dewan Pers meminta kepada insan pers untuk tidak perlu risaukan Undang-Undang MPR-DPR-DPD-DPRD (MD3) yang baru bergulir.

Kritik jurnalistik yang disampaikan wartawan melalui media masing-masing bisa berjalan seperti biasa, karena sudah terlindungi Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers.

Baca: Marak Pegawai KPK Gadungan, Masyarakat Diminta Waspada

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo memastikan, Undang-Undang MD3 tidak perlu dikhawatirkan karena sebelumnya kesepahaman telah dibangun antara Dewan Pers, DPR dan Polri.

“Kasus-kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik akan diproses melalui Dewan Pers. Polisi akan menangani kasus yang berkaitan dengan wartawan jika telah menerima rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Yosep seusai Diskusi Publik Pilkada di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (10/3/2018).

Yosep mengungkapkan, dari komunikasi yang dilakukan dengan beberapa anggota DPR diketahui UU MD3 tidak ditujukan terhadap kalangan wartawan.

Namun demikian, sempat muncul kekhawatiran jika polisi nantinya bisa melakukan penangkapan dan proses terhadap seseorang atau lembaga yang melanggar UU MD3.

Baca: Berkas PK Ahok Akhirnya Diterima Mahkamah Agung

“Saya sebagai ketua Dewan Pers yang menandatangani MoU dengan Kapolri, meminta penyidik yang akan memeriksa wartawan, berkonsultasi dulu dengan Dewan Pers,” bebernya.

Namun demikian, agar bisa menerima perlindungan, media harus sudah terdaftar sesuai kriteria yang telah ditetapkan Dewan Pers. Wartawan juga diminta untuk meningkatkan kompetensi dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik.

Sebagaimana diketahui, UU MD 3 yang sempat dikhawatirkan terkait pasal penghinaan dan pencemaran nama baik parlemen.

Pasal ini dinilai membuat penegak hukum bisa melakukan penangkapan bagi mereka yang dinilai melanggar. Ruang kritik dinilai berkurang dengan digulirkannya UU MD 3 yang baru.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge

ekspos tv

VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone

ekspos tv

VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi

ekspos tv

Reporter : sumber: kompas.com    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

100%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0