EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Berkas PK (peninjauan kembali) atas vonis dua tahun penjara yang diterima Mantan Gubernur DKI Jakarta terkait kasus penistaan agama, kini telah diterima Mahkamah Agung (MA).
"Informasi berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum dulu," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah melalui pesan pendek di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca juga: Mendagri Restui Gubernur Kaltim Cuti Kampanye
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, berkas PK Ahok telah diteken dan dikirim ke MA.
"Sudah, silakan cek ke MA untuk lebih lanjutnya," kata Jootje.
Masuknya berkas PK Ahok ke MA ini menandai babak baru perjuangan Ahok. Sehari sebelumnya, Abdullah menyatakan MA belum sama sekali menerima berkas tersebut. Ia memperkirakan berkas masih dalam tahap penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh kedua pihak. Karena itu, kata dia, cepat atau lambatnya pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh kedua pihak itu mempelajari berkas.
Berita terkait: Walau Dipenjara, Ahok Malah Tambah Kaya
Abdullah memperkirakan kasus PK Ahok ini bakal mendapat prioritas seusai masuk ke MA. Sebab, bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik, MA akan mempertimbangkan untuk segera diputuskan. Apalagi kasus ini merupakan kasus pidana.
Hal yang sama disampaikan Josefina Agatha Syukur, anggota tim kuasa hukum Ahok. Ia mengatakan pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan berkas PK atau yang disebut inzage oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami belum melakukan inzage (penerimaan panggilan untuk pemeriksaan berkas)," kata Josefina Agatha ketika ditemui di kantornya, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018. Dengan demikian, berkas PK tersebut belum bisa dikirim ke MA.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge
ekspos tv
VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !