25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Gugatan Dikabulkan Bawaslu, PBB Fokus Urus Pemilu


Gugatan Dikabulkan Bawaslu, PBB Fokus Urus Pemilu
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (tiga kanan) bersama pengurus meluapkan kegembiraan usai Bawaslu memenangkan gugatannya atas KPU, Minggu (4/3). (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) menang melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang sengketa pemilu 2019 yang digelar Minggu (4/3) malam kemarin, Bawaslu memutuskan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Baca: BKN Usulkan Gapok PNS Naik Tahun Depan, Begini Reaksi DPR

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan kini saatnya PBB berfokus pada pemilu. Sejumlah persiapan untuk tahun depan mulai dikejar.

"Kami fokus untuk pemilu, melakukan sosialisasi, dan membuka proses pendaftaran calon legislatif," kata Yusril saat dihubungi, Senin (5/3/2018).

Yusril mengatakan sengketa dengan KPU membawa dampak positif bagi partai. Setelah Bawaslu mengetuk palu, kabar kemenangan PBB menyebar dan mengejutkan banyak pihak. Di sejumlah daerah, kata dia, kemenangan PBB bahkan masuk koran.

Baca: Studio Musik Rhoma Irama Ditembaki OTK

Yusril menuturkan dampak tersebut menjadi momentum baik bagi PBB untuk mensosialisasi partainya. "Momentum baik untuk menarik dukungan dari masyarakat," ujarnya.

Sengketa PBB dan KPU dimulai saat proses verifikasi partai peserta pemilu 2019. KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional, tapi dianggap tak memenuhi syarat verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. PBB mengalami masalah saat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

Keputusan KPU itu digugat PBB ke Bawaslu. Bawaslu menggelar sidang mediasi pada 23-24 Februari tapi tak mencapai kesepakatan. Sengketa itu dilanjutkan ke ajudikasi yang keputusannya diambil pada Ahad malam, 4 Maret 2018.

Dalam sidang putusan itu, Bawaslu membatalkan surat keputusan KPU yang menyatakan PBB tak lolos verifikasi dan gagal ikut serta dalam pemilu. KPU diminta menerbitkan surat keputusan baru yang menyatakan PBB sah dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dalam waktu tiga hari.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge

ekspos tv

VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone

ekspos tv

VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi

ekspos tv

Reporter : sumber: tempo.co    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0