EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Pelaku pembantaian orangutan di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) akhirnya terungkap. Sebanyak enam pelaku diamankan Jajaran Polres Kutim, Kamis (15/2/) lalu, sekira pukul 15.00 Wita.
Keenam pelaku tersebut yakni Muis (36), Nasir (55), Hendri (13), Andi (37), dan Rustam (37), serta seorang perempuan yang tidak disebutkan namanya. Menariknya, empat pelaku disebut memiliki hubungan kekeluargaan.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan dalam keterangan persnya, Sabtu (17/2/) mengatakan, empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara satu orang pelaku masih di bawah umur, serta seorang lagi disebut hanya menyaksikan penembakan satwa malang tersebut masih dalam pemeriksaan.
Baca: Menyayat Hati, COP Sebut Kematian Kaluhara 2 Masuk Rekor Dunia
"Nasir itu kakek, Andi itu anak, Rustam merupakan menantu, dan Hendri itu cucu. Sementara Muis itu tetangga," terangnya.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, awalnya kepolisian mengumpulkan 15 saksi untuk dimintai keterangan. Namun dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan titik terang alias buntu. Tim lantas memeriksa empat saksi kunci sehingga total saksi menjadi 19 orang.
"Akhirnya semua mengarah kepada mereka (pelaku, Red.). Pelaku ini menembaki orangutan karena kesal nanasnya di kebun dimakan," ujar Teddy.
Tidak mudah mengungkap dalang di balik matinya orang utan yang diketahui masih berumur lima sampai tujuh tahun tersebut. Proses pencarian fakta dilakukan selama sepekan dengan mengumpulkan 19 saksi untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Baca: Polda Kaltim Janji Usut Tuntas Kematian Kaluhara 2
Dia menjelaskan, pelaku yang telah ditahan itu telah melakukan pelanggaran tindak pidana pasal 21 ayat 1 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990. Undang-undang tersebut menyatakan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Undang-undang tentang Konservasi SDM Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 dan 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.
Seperti diwartakan, matinya orangutan bernama Kaluhara 2 tersebut cukup mengenaskan. Betapa tidak, sebanyak 130 butir peluru ditemukan di bagian tubuh dan kepalanya. Serta ditemukan sejumlah bekas bacokan.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Wartawan Independen Bone Libatkan Ribuan Orang dalam Pelaksanaan Baksos
ekspos tv
VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi
ekspos tv

