EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Masyarakat yang berada di luar Provinsi Kaltim dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 -2023 ini.
Hal ini disampaikan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, Syamsul Hadi, saat ditemui di kantornya, Kamis (1/2/2018).
Dijelaskannya, KPU Kaltim tidak menyediakan fasilitas untuk pemilih yang tengah merantau ke luar daerah Kaltim, untuk bisa menggunakan hak suaranya di daerahnya saat ini.
“Aturannya memang belum ada,” kata Syamsul Hadi.
Baca: KPU Kaltim Sebut Lima Parpol Belum Memenuhi Syarat
Jadi, kata dia, warga Kaltim yang berada di luar daerah, baik dalam urusan pekerjaan atau pendidikan diharapkan bisa pulang kampung saat hari pencoblosan pada 27 Juni 2018, agar dapat menggunakan hak pilihnya.
“Saat kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih para petugas juga dibekali, jika ada anggota keluarga masyarakat yang di luar daerah agar bisa kembali,” tambahnya.
Menurutnya, penyediaan fasilitas untuk Pilgub di seluruh Indonesia memang belum menyediakan fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang berdomisili di luar daerah Kaltim.
Penyediaan layanan ini, kata dia, baru hanya berlaku pada pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, dengan memberikan fasilitas kepada para warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk menggunakan hak suaranya di Negara domisili.
“Kami tidak punya data akurat berapa jumlah pemilih yang berada di luar daerah. Tapi kemungkinan besar. Ini juga tantangan buat kami, agar mereka bisa mau ikut berpartisipasi,” imbuhnya.
Baca: Gelar Penanaman Padi Bersama, Pupuk Kaltim Beri Bantuan ke Kelompok Tani
Dalam Pilgub, yang bisa disediakan layanan kemudahan hanya sebatas lintas kabupaten/kota di provinsi tersebut. Di Kaltim, misalnya. Syamsul mencontohkan, seorang pelajar yang memiliki hak suaranya di kabupaten Kutai Kartanegara, namun berdomisili di Kota Samarinda karena kuliah.
“Mereka bisa menggunakan hak suaranya di Kota Samarinda saja tanpa perlu pulang ke Kutai Kartanegara. Begitu juga dengan di 10 kabupaten/kota di Kaltim lainnya,” terangnya.
Prosesnya, kata dia, KPU Kaltim akan memberikan formulir pemindahan pemilihan (pencoblosan) yang bisa diambil di kantor KPU kabupaten/kota, atau kantor kelurahan setempat dengan memberikan identitas yang lengkap.
“Jadi bisa, asalkan tetap harus menyoblos di provinsi (Kaltim) ini. Jadi misalnya tinggal di Samarinda, tapi KTP-nya di Balikpapan, ya harus pulang dulu ke Balikpapan untuk mendapatkan formulir pindahan pemilihan baru bisa menyoblos di Samarinda,” tutupnya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi
ekspos tv
VIDEO: Tanpa Dihadiri Ketua dan Bendahara, DPC Hanura Bontang Jalani Verifikasi Faktual
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !