EKSPOSKALTIM.com, Balikpapan - Jajaran Polres Balikpapan, berhasil menciduk seorang pelaku pengedar narkoba bernama MA (20) pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 19.45 wita.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima polisi pertanggal 24 Januari 2018 kemarin. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, alhasil, pihaknya pun dapat mengetahui ciri-ciri pelaku dari hasil penyelidikan itu.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan Penggerebekan tepat di depan Warung Maria, Gunung Bugis, Jalan Merpati RT 38, Keluraham Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Saat itu, pelaku sedang duduk bersama 3 orang temannya yang diduga sebagai pembeli.
"Saat diamankan pelaku sempat membuang 1 buah dompet kecil warna hitam," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Kamis (25/1).
Baca: Pemprov Tetapkan Kaltim Siaga Difteri
Lanjut ia menjelasklan, Setelah dicek, ternyata dompet tersebut berisi 1 buah paket sabu, 6 buah plastik klip kosong, 1 sendok warna plastik, sedotan warna kuning dan uang tunai senilai Rp 350.000 hasil penjualan.
"Pelaku sempat mengaku kalau dirinya masih di bawah umur. Tapi, petugas menemukan identitas pelaku ternyata sudah berumur 20 tahun," sebutnya.
Tak hanya itu, pelaku juga tidak mengaku jika barang haram yang disita polisi tersebut miliknya. Tak lama kemudian, akhirnya terungkap bahwa barang tersebut didapat dari Roy yang saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca: April 2018, Bandara Temindung Pindah ke APT Pranoto
"Namun tersangka beralasan tidak mengetahui alamat rumah Roy," singkatnya.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti serta sejumlah saksi-saksi digiring ke Makopolsek Balikpapan Barat untuk proses lebih lanjut.
Ada pun saksi-saksi tersebut yakni Adlu Surya, Suriansyah dan M Solihin anggota kepolisian Polsek Balikpapan Barat. Kadir warga Jalan merpati RT 38 Baru Ulu, Riswan warga Jalan Mekar Sari RT 20 No 26, Kelurahan Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah. Eko Sigit warga Jalan Mekar Sari RT 19 No 21 Kelurahan Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 (1) 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih
ekspos tv
VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat
ekspos tv
VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !