EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Para kandidat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tidak bisa semaunya menggelontorkan uang tanpa batas demi meraih simpati warga di kontestasi Pilgub Kaltim 2018-2023 ini. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akan membatasi dana kampanye.
Komisioner KPU Syamsul Hadi menyatakan, aturan dana kampanye diatur dalam peraturan KPU (PKPU) No 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye. Dalam klausul aturan tersebut, sebut dia, sumbangan yang bersumber dari individu atau perseorangan kepada paslon maksimal Rp 75 juta dan perusahaan/partai politik sebesar Rp 750 juta.
“Jika melebihi batas itu, maka paslon bisa digugurkan pencalonannya,” katanya, dalam Focus Group Discussion (FGD) Kampanye Pilgub Kaltim bersama parpol pengusung dan media di Kantor KPU Kaltim, Kota Samarinda, Senin (22/1/2018).
Syamsul menjelaskan, meski aturan tersebut membatasi nominal besaran penyumbang, akan tetapi tidak membatasi jumlah penyumbang. Misalnya, kata dia, paslon diusung oleh tiga parpol maka ketiga parpol bisa masing-masing menyumbang maksimal Rp 750 juta. Pun demikian dengan perusahaan.
Berita terkait: Hartanya Terendah, Nusyirwan Tak Pakai Uang Pribadi Maju di Pilgub Kaltim
“Termasuk perorangan atau individu. Tapi yang perlu dicermati identitasnya harus jelas dan lengkap. Apabila tidak, maka akan kami anggap penyumbang ilegal dan akan berimplikasi pada paslon tersebut,” imbuhnya.
Komisioner KPU Kaltim lainnya, Viko Januardy menambahkan, untuk mengawasi keuangan tersebut tiap paslon harus membuka rekening khusus dan menginformasikannya kepada KPU Kaltim sebelum penetapan paslon pada 12 Februari mendatang.
“Dalam penyampaian rekening tersebut, sudah termasuk dana kampanye awal masing-masing kandidat. Rekening ini dibuat dan ditandatangani oleh ketua tim pemenangan masing-masing,” terangnya.
Dengan pengawasan keuangan demikian, tuturnya, pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi batasan pengeluaran dana kampanye atas segala penyimpangan bagi tiap paslon. Namun untuk batasan nominal batasan dana kampanye secara keseluruhan, kata Vico, masih belum ditentukan.
“Ini masih kita rapat koordinasi dengan semuanya, dan kita targetkan sebelum masa kampanye nanti sudah ada keputusan,” ucapnya.
Pengeluaran dana kampanye ini mesti dilaporkan dalam tiga tahapan. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang harus melaporkan sebelum 12 Februari 2018. Lalu, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca: Berkas Bakal Calon Pilgub Kaltim Lengkap, Ditetapkan 12 Februari
Masa kampanye sendiri dimulai tiga hari setelah penetapan calon, atau pada 15 Februari hingga 21 Mei 2018.
“Kalau dalam laporan dana kampanyenya, misalnya saja Rp 1 Miliar. Nah ketika di cek kelapangan, pencetakan baliho dan sejenisnya perkiraan melebihi itu, nah, itu bisa ditindak nanti oleh Bawaslu. Inilah tujuan dari pengawasan keuangan tersebut,” paparnya.
Ia menambahkan, diaturnya dana kampanye ini dengan maksud untuk mengurangi beban politik kepada para kandidat paslon, sehingga pada saat memimpin tidak ada beban balas budi politik.
“Karena kampanye juga difasilitasi semua oleh KPU,” pungkasnya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih
ekspos tv
VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat
ekspos tv
VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi
ekspos tv

