EKSPOSKALTIM, Samarinda - Isu ramainya mahar kontrak politik antara partai politik (parpol) dengan kandidat bakal calon di Pilkada serentak mencuat, pasca tokoh Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang gagal diusung oleh parpol dalam Pilkada Jawa Timur.
Tak terkecuali di Kaltim. Kabar mahar politik berhembus dikalangan awak media pasca bakal calon gubernur Yusran Aspar dan Rizal Effendi gagal menjadi kandidat.
Bupati PPU yang juga merupakan Ketua DPD Gerindra ini, kalah bersaing dengan Isran Noor yang akhirnya diusung berpasangan dengan kader PKS, Hadi Mulyadi.
Pun dengan Walikota Balikpapan Rizal Effendi yang awalnya di gadang-gadang mendampingi Walikota Samarinda Syaharie Jaang. Dalam cuitannya di akun media sosialnya bahkan Rizal menyebut, ketidakikutsertaan dalam kontestasi Pilgub Kaltim 2018-2023 karena situasi politik Kaltim yang begitu dinamis.
Baca: Awang Faroek, Antara Ferdi dan Rusmadi?
“Selain juga menyangkut kesiapan sumber daya yang saya miliki,” ucap Rizal dalam akun sosmednya, (10/1).
Muncul isu, bahwa keduanya kalah bersaing dalam sumber daya “mahar” yang dimiliki. Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim belum mendengar kabar “mahar politik” di kontestasi Pilgub Kaltim ini.
“Sampai sekarang kami belum mendengar itu. Juga belum menemukan bukti transaksi mahar politik tersebut. Baik yang melapor ke kami ataupun mendengar,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saipul saat ditemui di Kantornya, Jalan MT Haryono, Kota Samarinda, Selasa (16/1).
Menurutnya, jika memang benar adanya dugaan tersebut pihaknya tidak akan tinggal diam. Sebab, praktek tersebut bertentangan dengan UU 10/2016. “Tentu kalau ada informasi kita akan tindak lanjuti dengan cara berhati-hati,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia menilai berkaca dari panasnya kontestasi Pilkada di Jawa Barat oleh La Nyalla Mattalitti, di Kaltim juga bisa terungkap informasi tersebut melalui para bakal calon yang sakit hati.
Baca: Besok, KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Cagub-Cawagub Kaltim
“Susah menemukan buktinya itu, karena rata-rata transaksinya berhubungan langsung ke DPP (pusat) partai tersebut. Karena berkaitan dengan rekomendasi dukungan. Kecuali kalau diungkapkan oleh calon yangh sakit hati. Silahkan kalau ada informasi laporkan ke kami,” terangnya.
Menurutnya, transaksi tersebut dapat dipidana dan menggugurkan atau mendiskualifikasi calon yang diusung, termasuk parpol yang bersangkutan dalam pemilu yang akan datang. Hal tersebut diatur dalam UU 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU No 1/2014 tentang pemilihan gubernur/walikota/bupati.
Dalam pasal 187(b) disebutkan, bagi si penerima dapat dipidana selama 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda Rp 300 juta sampai 1 miliar.
“Kalau si pemberi dalam pasal 187 (c) dipidana 24 bulan sampai paling lama 60 bulan, dan denda Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar. Jadi si penerima dan pemberi sama-sama ada hukumannya,” pungkasnya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai
ekspos tv
VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan
ekspos tv
VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru
ekspos tv

