PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Diduga Fitnah Kapolri, Pemilik Akun Facebook Iwan Laoet Dicokok Polisi

Home Berita Diduga Fitnah Kapolri, Pe ...

Diduga Fitnah Kapolri, Pemilik Akun Facebook Iwan Laoet Dicokok Polisi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Pemilik akun facebook Iwan Laoet bernama Edi Efendi ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi itu ditangkap di Bekasi Barat, Selasa (9/1/2018).

Kanit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, Edi memfitnah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan membuat berita hoaks yang mengadu domba dengan pemuka agama.

"Pelaku memposting pernyataan Kapolri 'Tito : Insya Allah Kedepannya Publik Lebih Percaya Polri Daripada Ulama!!” melalui akun Facebook Iwan Laoet," ujar Irwansyah di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Baca: Dicegah KPK, Fredrich Yunadi Gagal ke Kanada

Unggahan itu dibagikan di grup Facebook Mujahid Aksi Bela Islam yang berisi 50.159 anggota.

Irwansyah mengatakan, Kapolri tidak pernah menyampaikan kalimat sebagaimana tertulis dalam akun tersebut.

Sebelum menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat unsur pidananya.

"Kalimat seperti ini kan mengandung pengartian yang nantinya bisa mengadu domba antar umat Islam dengan pihak kepolisian, makanya kami segera melakukan tindakan," kata Irwansyah.

Irwansyah mengatakan, respons atas postingan yang diunggah Edi pun bernada negatif. Banyak pernyataan yang menjelek-jelekan institusi Polri.

Baca: Cinta Jurnalistik, Najwa Shihab Gembira Mata Najwa Kembali Tayang di TV

Setelah ditangkap dan diperiksa intensif, pelaku mengakui perbuatannya.

"Motifnya sendiri waktu kita tangkap bahwa yang bersangkutan menyampaikan bahwa Polri selama ini telah mengkriminalisasi ulama. Ada unsur seolah-olah balas dendam kepada kepolisian," kata dia.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu satu unit komputer dan sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku membuat konten dan mengunggahnya ke media sosial.

Atas perbuatannya, Edi disangka melanggarPasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :