19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dicegah KPK, Fredrich Yunadi Gagal ke Kanada


Dicegah KPK, Fredrich Yunadi Gagal ke Kanada
Fredrich Yunadi. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 8 Desember 2017 lalu mencegah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke luar negeri. Akibatnya, Fredrich gagal berangkat ke Kanada untuk menjenguk anaknya pada 18 Desember 2017.

Kuasa hukum Fredrich, Saproyanto Refa menuding pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan kesalahan. Dia mengatakan, Fredrich tak mendapat informasi yang benar soal pencegahannya.

Menurut Refa, sebelum memutuskan berangkat ke Kanada, Fredrich terlebih dulu mendatangi kantor Imigrasi untuk bertanya perihal pencegahannya, pada 15 Desember. Ketika itu, Fredrich mendapat konfirmasi dirinya bisa terbang.

Pemilik kantor advokat bernama Yunadi & Associates itu akhirnya memutuskan untuk berangkat pada 18 Desember 2017. Sempat tak ada masalah di bandara ketika pemeriksaan paspor dan masuk menuju pintu keberangkatan.

Namun dalam perjalanan menuju pintu keberangkatan, Fredrich dipanggil petugas Imigrasi dan dinyatakan dalam status pencegahan. Paspor Fredrich diambil. Dia dan istrinya batal terbang ke Kanada.

Baca: Ditinggal Parpol, Calon Petahana Gagal Ikut Pilgub Sumut

"Kaget dia (Fredrich), diambil lah paspornya, sehingga dia tidak berangkat ke luar negeri. Itu kan persoalannya di Imigrasi," kata Refa, Selasa (9/1) malam.

Refa ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembela Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), setelah Fredrich meminta pendampingan. Dia mengatakan, ada tata cara yang harus dilakukan Ditjen Imigrasi ketika mencegah orang berpergian ke luar negeri.

"Setelah surat masuk dari KPK, dalam tiga hari sesuai dengan undang-undang, Imigrasi harus masukan orang itu ke daftar cegah," tuturnya.

Aturan pencegahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian. Refa mengatakan, setelah melakukan pencegahan, pihak Imigrasi wajib memberitahukan orang yang dicegah paling lambat tujuh hari.

"Kami berpendapat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Imigrasi. Karena belum ada pemberitahuan, jadi belum ada kewajiban cegah, dia (Fredrich) boleh dong berangkat ke luar negeri," kata Refa.

Atas kejadian ini, Refa menyebut Fredrich mengalami kerugian materil atas kejadian ini, termasuk telah memesan hotel di Kanada. "Jadi persoalan dalam pelaksanaan pencegahan Imigrasi," ujarnya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Keimgrasian Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno membenarkan pihaknya telah mencegah Fredrich ke luar negeri.

"Sesuai surat keputusan pencegahan KPK tanggal 8 Desember 2017 yang bersangkutan dicegah berpergian ke luar negeri, dan Ditjen Imigrasi menjalankan perintah KPK tersebut," kata Agung dikonfirmasi terpisah.

Agung mengatakan, tak ada informasi seperti yang disampaikan kuasa hukum Fredrich sejak hari pertama dicegah. Meskipun demikian, dia akan mengecek ke bidang penindakan terkait tudingan ini.

Baca: Cinta Jurnalistik, Najwa Shihab Gembira Mata Najwa Kembali Tayang di TV

"Saya tanyakan dulu ke bagian penindakan, karena sejak tanggal 8 Desember hingga malam ini belum ada info seperti itu," tuturnya.

Selain mencegah Fredrich, KPK turut mencegah mantan kontributor MetroTV Hilman Mattauch, mantan ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan dilakukan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov.

Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat pihak KPK mendatangi rumah Setnov, Fredrich hadir menemui penyidik.

Setelah menghilang hampir seharian, Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai Hilman di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Fredrich pun langsung datang mendampingi Setnov yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv

Reporter : CNN.com    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0