
EKSPOSKALTIM, Kutim - Polres Kutai Timur terus melakukan upaya pemberantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Alhasil, pada Jumat (29/12) kemarin, aparat Polres Kutim kembali mengamankan pelaku peredaran obat-obatan terlarang jenis Dobel L.
Penangkapan pelaku edar gelap pil koplo itu dilakukan usai mendapat laporan warga. Polisi Kutim yang tengah melakukan patroli sekira pukul 13:00 Wita, langsung membuntuti pelaku.
Barang bukti yang diamankan Polres Kutim.
Tepat di depan Rumah Sakit Melly, Jalan Yos Sudarso II, ditemukan dua orang dengan gelagat mencurigakan, sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya adalah Ricky Kurniawan dan Ari Afandi.
"Kemudian dilakukan penggeledahan, didapati di dalam kantong celana Ricky satu buah kotak rokok berisi 17 linting obat keras jenis LL dan 3 butir," kata Kasatresnarkoba Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf, Sabtu (30/12).
Setelah melakukan pengembangan, sekira pukul 17.00 wita didapati Kacong yang sedang menjual dobel L kepada konsumennya di RT 16 Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.
Baca: BNN: Sepanjang 2017 Ada 89 Kasus, Kaltim Peringkat 4 Nasional
Dari tangan pelaku, polisi menyita pil koplo (dobel L) sebanyak 22 linting yang masing-masing berisi 3 butir, uang tunai Rp 235.000 ribu, serta 2 buah HP merek Oppo warna biru dan putih.
Mukhsinin alias Kacong, kelahiran Jakarta, 16 Agustus 1989, warga Jalan Santai Rt 05 Desa Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Selatan, diketahui kesehariannya sebagai pengangguran.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !