EKSPOSKALTIM, Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mempertanyakan nasib Akademi Keperawatan (Akper) Pemprov Kaltim yang masih menggantung. DPRD Kaltim, kata dia, diberi waktu singkat untuk memproses persetujuan penyerahan aset.
Menurutnya, pemprov kaltim terkesan lambat dalam proses peralihan tersebut. Padahal, jika mengikuti waktu legalitas mestinya proses tersebut bisa terselesaikan tahun lalu.
“Dan sekarang, sudah waktunya kepepet baru minta diuruskan. Kritik kita kepada Pemprov, bahwa sudah kepepet baru kalang kabut. Inikan namanya lalai, kenapa enggak dari tahun lalu,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perguruan Tinggi Akper Pemprov Kaltim, di Kantor DPRD Kaltim, Kamis (14/12).
Dia menyoroti itu, sebab sudah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas waktu proses penyerahan aset Akper Kaltim seluas 29.084 meter persegi di Jalan Anggur, Sidodadi, Kota Samarinda.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari pengambil alihan kewenangan pengelolaan Akper, dari semula Pemprov ke Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti). Padahal, kata dia, mestinya proses pengajuan pengalihat aset dari pemprov ke DPRD Kaltim bisa dilakukan sejak tahun lalu.
Baca: Nasib Akademi Keperawatan Pemprov Kaltim di Ujung Tanduk
“Sebetulnya prosesnya ini kan sudah lama, tidak tiba-tiba. Karena inikan perintah Undang-undang No.23 tahun 2014. Mestinya kan kalau kita ikuti aturan, sudah sejak 2016 beralih. Kenapa enggak diajukan prosesnya saat itu,” keluhnya.
Meski demikian, DPRD Kaltim mendukung terselenggaranya penerapan UU No. 23 tahun 2014 tersebut. Sebab, kata dia, status Akper Kaltim harus diselesaikan karena menyangkut pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Bumi Etam (julukan Kaltim).
“Kita akan buat rekomendasi ke Ketua DPRD, untuk segera melakukan percepatan dengan melaksanakan paripurna penyerahan aset ini. kalau secara hukum segala syarat clear, maka kami harap penyerahan ini tidak perlu pakai pansus. Apalagi deadline bulan ini juga,” janjinya.
Menurut Rusman, untuk memuluskan pelaksanaan paripurna penyerahan aset ini, perlu dukungan dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. “Kita bisa memproses kalau ada surat dari gubernur tentang persetujuan DPRD Kaltim untuk melakukan paripurna pengalihan aset ini. tergantung surat gubernur nanti kapan datangnya,” paparnya.
Politisi PPP ini tidak bisa menargetkan segala proses pengalihan aset tersebut selesai. Sebab, jika dalam prosesnya terjadi perdebatan antar fraksi maka prosesnya akan berjalan lambat.
“Saya tidak bisa pastikan kapan bisa paripurna. Kalau misalnya ada yang minta melalui mekanisme pansus penyerahan aset itu, maka akan makan waktu sampai tiga bulan. Tapi semoga saja tidak,” tukasnya. (adv)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv

