EKSPOSKALTIM, Samarinda - Akademi Keperawatan Pemprov Kaltim nasibnya sedang di ujung tanduk. Pasalnya, hingga saat ini status kewenangan dan kepemilikannya masih belum terselesaikan, pasca diterbitkannya UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut diatur, bahwa lembaga pendidikan perguruan tinggi (PT) yang dikelola oleh pemda harus diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah pusat, melalui Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Namun, hingga saat ini proses peralihan kewenangan itu belum selesai.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim dengan Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah yang mengelola Akper Pemprov Kaltim.
Kasi Kemahasiswaan Akper Pemprov Kaltim, Iwan Samsugito, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan surat edaran tenggat waktu peralihan kewenangan dari pemda ke Kemenristek Dikti. Dalam surat tersebut, batas waktu peralihannya sampai Desember 2017 ini.
Baca: Pupuk Kaltim Serahkan 1 Unit Ambulans ke Puskesmas Bontang Utara 2
“Ya ada surat dari Kemendagri, batasnya sampai akhir Desember ini peralihannya,” katanya, usai RDP dengan Komisi II di Kantor DPRD Kaltim,Kamis (14/11).
Saat ini status Akper masih belum jelas juntrungannya atau status quo. Sebab, berdasarkan UU tersebut, pemda tidak bisa lagi mengelola perguruan tinggi. Namun demikian, kata dia, Kemenristek Dikti juga tidak mengakui Akper Kaltim sebab belum selesainya proses peralihan kewenangan, yaitu berupa penyerahan kepemilikan aset.
“Kendalanya itu sertifikasi aset. Sebenarnya kalau waktu itu kami dijanjikan BPN (Badan Pertanahan Negara) diawal Desember. Sudah proses kok, tinggal penerbitannya saja. Kami optimis ini bisa,” ungkapnya.
Setelah prosesnya sertifikasi tersebut selesai di BPN, lanjutnya, pihaknya meminta kepada DPRD Kaltim untuk segera melaukan persetujuan penyerahan aset lahan dan bangunan Akper Kaltim seluas 29.084 meter persegi di Jalan Anggur, Sidodadi, Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
“Tadi kawan-kawan DPRD kan tanya apakah bisa diperpanjang waktunya, saya juga tidak tahu. Kami juga menunggu, mudah-mudahan kami diberikan kelonggaran waktu,” harapnya.
Baca: Mediasi Eks Karyawan dengan PT Kimco, DPRD Kaltim Minta Pemprov Turun Tangan
Dampak dari menggantungnya status ini, ia menyebutkan, pihaknya tidak bisa menerima mahasiswa-mahasiswi baru. Bahkan ini sudah terjadi pada penerimaan tahun ajaran 2017-2018.
“Kami tidak bisa terima karena ada surat dari Kemenristek Dikti bahwa selama proses peralihan ini belum selesai, kita tidak bisa terima mahasiswa. Kalau tertunda lagi ini, ya tahun depan 2 tahun tidak bisa terima,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, nantinya Akper Kaltim ini akan dibawah lembaga Universitas Mulawarman (Unmul), sebagai perwakilan PT dari Kemenristek Dikti. “Kita akan masuk ke Fakultas Kedokteran gabungnya ke program studi keperawatan. Lokasi perkuliahan tetap sama di Akper, cuma ganti plang saja nanti,” paparnya.
Saat ini Akper Pemprov Kaltim memiliki 215 mahasiswa mahasiswi aktif dan 19 orang dosen. Sebelum peralihan Akper dimiliki dan dikelola oleh Pemprov Kaltim. “Jika sudah dibawah Kemenristek Dikti, kami yakin akan lebih bagus lagi. Untungnya ada jabatan fungsional dan akan dapat bantuan dari pemerintah pusat, yang selama ini tidak ada,” tutupnya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv

