25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Mediasi Eks Karyawan dengan PT Kimco, DPRD Kaltim Minta Pemprov Turun Tangan


Mediasi Eks Karyawan dengan PT Kimco, DPRD Kaltim Minta Pemprov Turun Tangan
Ketua Komisi IV Rusman Yaqub (tengah) bersama Anggota Komisi IV Yahya Anja dan Siti Qomariah saat kegiatan mediasi eks karyawan dengan PT Kimco, di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (11/12). (Muslim)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pemprov Kaltim segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang terjadi kepada ratusan eks karyawan dengan PT. Kimco Armindo di Kab. Kutai Kartanegara.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub saat memediasi eks karyawan dengan PT Kimco, di kantor DPRD Kaltimn- Karang Paci, Kota Samarinda, Senin (11/12).

Menurutnya, persoalan ini sudah berlarut-larut empat tahun yang lalu dan hingga saat ini belum juga terselesaikan. Yaitu, terkait hak dan kewajiban eks karyawan tersebut yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Kita meminta itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, dan tidak perlu berkelit segala macam,” katanya.

Baca: Anggota DPRD Kaltim Serap Aspirasi Masyarakat Bontang, Kutim dan Berau

Disebutkannya, ada beberapa faktor yang menghambat penyelesaian persoalan ini sampai berlarut-larut . Misalnya, kurangnya kordinasi antara dinas terkait untuk menyelesaikan, juga adanya miss data yang akurat antara kuasa hukum eks karyawan dengan data yang dimiliki oleh perusahaan.

“Ada selisih data, nah yang harusnya menengahi ini adalah dinas ketenagakerjaan, mediasikan antara eks karyawan dengan perusahaan,” ujarnya.

Karena terkatung-katungnya persoalan tersebut, lanjutnya, Pemprov Kaltim melalui Dinas Ketenagakerjaan diminta untuk dapat melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut. “Agar pemerintah itu harus hadir membantu masyarakat. Harus turun tangan,” imbuhnya.

Sebab yang menjadi kekhawatiran, kata dia, jika tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah, maka penyelesaian sengketa antara eks karyawan dengan perusahaan bisa melalui jalur hukum. Membawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI) sebagai mana diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Saya berharap tidak sampai dibawa ke jalur proses hukum ke PHI. Karena selain waktu yang cukup lama prosesnya, juga sepengetahuan saya bahwa kemungkinan kecil untuk keberpihakan kepada eks karyawan,” harapnya.

Baca: Atasi Ketergantungan, Pemprov Kaltim Dituntut Genjot Pertanian Lokal

Politisi PPP Kaltim ini mengaku prihatin terhadap ratusan eks karyawan yang nasibnya belum jelas untuk mendapatkan hak mereka, pesangon dan lainnya. Ia mendorong, perusahaan supaya mengedepankan faktor kemanusiaan bukan kekuasaan.

“Ini yang kita dorong supaya percepat penyelesaiannya. Coba anda bayangkan mereka hidup dengan kegelisahan, kecemasan, ketidakpastian akan bayang-bayang antara cemas dan harapan,” paparnya.

Jika menemui jalan buntu, ia menyarankan agar pemerintah dapat menyetop aktivitas PT Kimco di Kab. Kutai Kartanegara tersebut.

“Ya kita minta kalau memang belum menyelesaikan, sudah seharusnya mungkin dinas ESDM Kaltim dan Kukar supaya menyetop aktivitas mereka,” tandasnya. (adv)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang

ekspos tv

VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim

ekspos tv

VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0