EKSPOSKALTIM, Bontang - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Bontang enggan terburu-buru menyikapi terkait peredaran permen dot yang diduga mengandung zat adiktif berbahaya.
Kepala BNK Bontang, Basri Rase mengatakan untuk permen yang sudah beredar luas belakangan waktu ini agar dihentikan sementara waktu peredarannya. Hal itu menyusul uji sampel yang tengah dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang.
Selain narkotika, Basri mengatakan bukan tidak mungkin jika dalam produk tersebut terkandung zat berbahaya. "Meskipun ada label resmi dari BPOM, tapi tetap harus waspada," ujar Wakil Walikota Bontang tersebut.
"Kemungkinan besar di Bontang dijual dimana-mana. Kita masih menunggu keputusan dari pusat, kalau positif celaka bagi kita. Bisa saja terjadi karena ini merupakan politik dagang," ujarnya.
Lanjut Basri menjelaskan, jika sudah ada keputusan dari Dinkes dan terbukti positif mengandung senyawa adiktif berbahaya, maka para penjual permen pun dapat diproses secara hukum.
"Kita bisa saja tarik semua, termasuk kendaraan pengangkutnya yang antar permen ini untuk diusut secara tuntas," tegas Basri.
Mengenai upaya lainnya, dirinya mengimbau kepada orangtua, guru sekolah dan masyarakat agar lebih teliti mengkonsumsi produk-produk dari luar negeri. Permen dot sendiri diketahui merupakan produk dari Tiongkok.
Diwartakan sebelumnya, Imron salah satu pedagang permen dot di kawasan Rawa Indah Kelurahan Tanjung Laut Indah mengatakan jika permen dot saat ini cukup diminati lantaran murah meriah serta bentuknya kemasannya cukup menarik.
"Sudah hampir enam tahun kami jual, dan selama ini belum pernah kami temukan, permen seperti ini sangat laku terjual," kata Imron.
Dari pantauan media ini, permen dot yang ramai diperbincangkan berbentuk bubuk berwarna merah muda, dikemas dalam kemasan botol yang menyerupai dot. Di bagian luarnya, tertulis permen keras.
Cara mengonsumsinya, bubuk tersebut harus dicampur dengan air terlebih dahulu. Setelah tercampur, maka permen tersebut di clupkan kedalam bubuk yang sudah di campur dengan air.
Pada kemasan permen dot sendiri tertera keterangan terdaftar dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) dengan nomor BPOM RI ML 224409003077 buatan Tiongkok.

