EKSPOSKALTIM-Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said atau yang akrab disapa Pasha Ungu ini kembali berulah setelah beberapa waktu lalu memarahi ribuan PNS karena ulahnya sendiri yakni tak becus dalam memimpin Upacara.
Ulahnya kali ini, Pasha harus berurusan dengan AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas melakukan penolakan permintaan wawancara oleh dua wartawan dari media nasional yakni MNC Group dan NET tv.
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono menyatakan, sebagai pejabat publik, kepala daerah, baik itu gubernur dan wakilnya, walikota dan wakilnya atau bahkan sampai camat dan kepala desa tidak boleh menolak untuk diwawancarai oleh wartawan.
“termasuk pejabat publik, wakil kepala daerah wajib tidak menutup diri kepada public apalagi wartawan.mereka tidak boleh menolak saat ingin diwawancara apalagi jika penolakan dilakukan dengan kasar. Hal iini melecehkan profesi wartawan sebagai insan yang memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.,”kata Hamid melalui siaran persnya.Minggu, 21 Februari 2016 kemarin.
Hamid menegaskan bahwa menolak membererikan informasi, termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik sesuai UU Nomor 40/1999 tenntang pers. Pasha juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua KIP memandang bahwa sikap pasha merupakan musibah bagi masyarakat palu. Pimpinan baru yang dipilih langsung oleh masyarakat ternyata tidak membawa berkah akan tetapi musibah.
Sebab, tujuan keterbukaan informasi public, seperti ditegaskan dalam UU KIP agar public mengetahui pearencanaan kebijakan public, pelaksanaan dan pengawasannya. Jangankan wartawan kata abdul, masyarakat biasa pun bebas bertanya serta minta informasi dan dokumentasi kepada badan public dalam hal ini permerintah. Baik lewat pimpinan maupun Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Bisa dibayangkan jika wartawan sebabagi penyambung lidah rakyat saja ditolak mendapatkan informasi, bagaimana jika rakyat biasa? Pejabat publik tidak boleh menolak wawancara wartawan, dalam wawancara yang dijadwalkan maupun doorstop," tegas Hamid.(*)
Sumber :(fat/jpnn)


