EKSPOSKALTIM, Banjarbaru - Proses hukum terhadap Kelasi Satu TNI AL Jumran, tersangka pembunuhan Juwita, memasuki babak baru. Seiring pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin pada Jumat (25/4), tim kuasa hukum mengungkapkan adanya alat bukti baru yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana.
Oriza Sativa Tanau dari Aliansi Untuk Keadilan (AUK) Juwita menjelaskan bukti baru tersebut berupa uang Rp1 juta yang dikirimkan tersangka kepada keluarga korban, dengan dalih sebagai sumbangan untuk acara tahlilan.
"Kami menganggap uang ini bukan sekadar sumbangan, melainkan upaya pelaku untuk membangun alibi dan menutupi kejahatan yang telah direncanakan," kata Oriza.
Bukti transfer uang ini telah diserahkan ke Kepala Odmil melalui surat resmi sebagai bagian dari dokumen pendukung tambahan. Menurut Oriza, keberadaan bukti ini semakin menguatkan unsur perencanaan yang menjadi kunci dalam pembuktian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melacak pergerakan GPS mobil rental yang digunakan tersangka. Data ini diharapkan dapat mengungkap pergerakan tersangka sebelum dan sesudah kejadian, memperjelas dugaan adanya persiapan dalam eksekusi kejahatan.
Selain menghadirkan bukti fisik, tim hukum juga mengajukan penambahan empat saksi baru yang dinilai memiliki informasi penting terkait kronologi pembunuhan. Permintaan ini sudah diajukan secara resmi kepada pihak berwenang.
Di sisi lain, soal dakwaan, Oriza menyoroti perubahan dalam susunan pasal yang dikenakan kepada tersangka. Kini, Pasal 340 KUHP menjadi dakwaan primer, sementara Pasal 338 KUHP bersifat subsider.
"Perubahan ini penting, karena dari fakta yang ada, unsur perencanaan sudah terpenuhi. Kami berharap majelis hakim menjadikan Pasal 340 sebagai dasar utama dalam sidang nanti," tegas Oriza.
Kepala Odmil Letkol Chk Sunandi mengonfirmasi bahwa seluruh bukti tambahan—baik berupa surat, barang, maupun hasil tes DNA yang masih berproses—dapat diajukan dalam persidangan. "Jika majelis hakim menilai bukti-bukti itu relevan dan sah, tentu akan dipertimbangkan dalam pemeriksaan," jelasnya.
Proses ini diharapkan menjadi titik terang untuk membuka keadilan bagi korban, sekaligus menguji komitmen transparansi di lingkungan peradilan militer.
Pentingnya Bukti DNA
Kasus pembunuhan Juwita oleh tersangka Kelasi Satu Jumran terus berkembang. Salah satu aspek penting dalam penyidikan saat ini adalah hasil pemeriksaan DNA sperma yang ditemukan di rahim korban, yang dinilai dapat menjadi bukti kunci di persidangan.
Bukti DNA ini memiliki peran sangat strategis untuk membuktikan keterlibatan langsung tersangka, sekaligus memperkuat dakwaan pembunuhan berencana. Bahkan sebagai indikasi ada tidaknya pelaku lain yang ikut memerkosa Juwita.
Menurut Oriza, bukti DNA bukan hanya menegaskan kehadiran tersangka di sekitar waktu dan tempat kejadian, tetapi juga dapat mengungkap kemungkinan adanya kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi. Hal ini bisa membuka motif tambahan dan memperkuat dugaan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana untuk menghilangkan jejak kejahatan lainnya.
Jumran sebelumnya meninggalkan kesatuannya di Lanal Balikpapan sejak 21 Maret. Esok paginya sekitar pukul 10.00, ia sempat terlacak bertemuan dengan Juwita.
Jasad Juwita lalu ditemukan pada Sabtu (22/3) pukul 15.00. Di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kota Banjarbaru itu, tubuhnya ditemukan tergeletak di samping sepeda motornya.
Namun, dugaan kecelakaan itu sirna setelah warga menemukan kejanggalan. Tak ada bekas benturan khas kecelakaan lalu lintas, leher korban justru dipenuhi luka lebam. Selain itu, ponsel milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan media, pihak keluarga terkejut dengan banyaknya jumlah sperma yang ditemukan di rahim Juwita.

