EKSPOSKALTIM, Jakarta - Jumran, Prajurit TNI Angkatan Laut yang diduga memerkosa dan membunuh Juwita, seorang wartawati di Banjarbaru akan diadili secara terbuka. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Oditurat Militer (Kaodmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi.
"Perlu diketahui, persidangan militer untuk kasus tindak pidana umum terbuka untuk umum. Siapa pun bisa menyaksikan jalannya persidangan," ujar Sunandi kepada awak media, baru tadi.
Ia menegaskan, aparat peradilan militer akan bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus ini.
Berkas Segera Dilimpahkan
Oditurat militer tengah meneliti berkas perkara yang diserahkan oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan diteruskan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarbaru melalui Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra).
“Begitu seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi, berkas kami limpahkan bersama tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.
Sunandi juga menyebut bahwa perkara ini dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, merujuk pada Pasal 340 jo Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, sebelumnya juga menegaskan bahwa tak akan ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Ia menjamin proses hukum terhadap tersangka akan berjalan cepat dan terbuka.
“Siapa pun yang bersalah, termasuk prajurit TNI, pasti akan dihukum berat sesuai hukum yang berlaku. Proses akan dilanjutkan ke Oditurat Militer dan pengadilan tanpa berlarut-larut,” tegas KSAL dalam keterangan pers, 5 April 2025.
Ia juga menyinggung transparansi proses hukum, seraya mencontohkan sidang kasus pembunuhan bos rental mobil yang juga digelar secara terbuka.
Kejanggalan
TNI AL tidak menampik adanya dugaan pemerkosaan terhadap Juwita. Namun, dalam proses rekonstruksi kasus ini, adegan dugaan rudapaksa oleh tersangka, Kelasi Satu Jumran, tak ditampilkan. Mengapa?
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I.M. Wira Hady AWM menjelaskan bahwa absennya adegan pemerkosaan bukan berarti menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dalam kasus ini.
"Kami tidak berniat menghilangkan dugaan rudapaksa. Hanya saja, fokus rekonstruksi adalah tindak pidana utama, yakni pembunuhan. Dugaan kekerasan seksual masih dalam proses penyidikan," ujar Wira dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4).
Selain itu, Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menduga pembunuh Juwita lebih dari satu. Pasalnya, bagaimana mungkin hanya kurang dari 1x24 jam -bahkan 90 menit- Jumran bisa mengeksekusi Juwita seorang diri dan melarikan diri.
Karenanya, ia mendukung langkah penyidik yang sudah mengirimkan sampel sperma ke laboratorium forensik di Jakarta untuk tes DNA.
“Kalau DNA cocok dengan tersangka, berarti pelaku tunggal. Tapi kalau tidak, ini bisa membuka kemungkinan keterlibatan orang lain,” ujar Pazri, belum lama tadi.
Jumran sebelumnya meninggalkan kesatuannya di Lanal Balikpapan sejak 21 Maret. Esok paginya sekitar pukul 10.00, ia sempat terlacak bertemuan dengan Juwita.
Jasad Juwita lalu ditemukan pada Sabtu (22/3) pukul 15.00. Di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kota Banjarbaru itu, tubuhnya ditemukan tergeletak di samping sepeda motornya.
Namun, dugaan kecelakaan itu sirna setelah warga menemukan kejanggalan. Tak ada bekas benturan khas kecelakaan lalu lintas, leher korban justru dipenuhi luka lebam. Selain itu, ponsel milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.

