EKSPOSKALTIM, Kutim - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irawansyah angkat bicara soal penarikan retribusi parkir di Pasar Induk Sangatta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Sebenarnya, kata dia, retribusi parkir tersebut diperbolehkan karena Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir memang sudah ada.
Namun yang menjadi masalah kemudian, hanyalah Peraturan Bupati (Perbup)yang harus ditindak lanjuti.
"Perdanya sudah ada, tinggal bagaimana saja mekanismenya, masalah kerja samanya gimana, apakah bagi keuntungan, atau kah presentasi antara pengelola dan pemungut," kata Irawansyah kepada Eksposkaltim, Selasa (17/01).
Ditegaskannya, penarikan retribusi parkir yang dilakukan pihak ketiga ini bukanlah Pungli (Pungutan Liar). Pasalnya, Perda tentang retribusi parkir tersebut memang sudah ada.
"Kalau pungli itu tidak ada dasarnya. Ini sudah ada Perda-nya. Sebenarnya diperbolehkan, dan pemerintah juga menyediakan fasilitas, tinggal mekanisme dan perjanjiannya saja yang terlebih dahulu diselesaikan melalui Perbup-nya itu," terangnya.

