EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Sebanyak 70 orang terjaring dalam razia penerapan Perwali Nomor 21/2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan oleh tim gabungan, Sabtu (29/8/2020) malam tadi.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat, di Jalan Ahmad Yani terjaring sebanyak 47 orang dan Jalan Piere Tendean sebanyak 23 orang.
Baca juga: Berbisnis Penyu, Pria Lansia Ini Diciduk Polres Bontang
Para pengendara bermotor dan mobil yang melintas tidak mengenakan masker diberhentikan, dicatat identitasnya kemudian diberikan teguran tertulis sesuai dengan sanksi yang terdapat dalam Perwali.
“Untuk pertamakali yang melanggar diberikan teguran dulu, jika kedapatan dua kali akan kena sanksi sosial," ungkap Kepala Satpol PP Bontang Ibnu Gunawan, saat ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi masker tersebut.
Ibnu (akrab Ia disapa) mengatakan, pihaknya akan kembali turun ke beberapa tempat umum, cafe dan pasar untuk melihat tingkat kepatuhan warga terhadap peraturan tersebut. Tetapi kata dia, waktu dan tempat tidak diberitahukan.
Apabila ditemukan cafe yang tidak menjalankan protokol kesehatan, terancam izin usahanya dicabut. “Kita mau lihat apakah meningkat atau menurun yang tertib atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Lurah Bontang Kuala Sebut Data Warga Miskin Sudah Sinkron dengan DSPM
Dalam kegiatan ini pihaknya menurunkan 24 orang personel yang dibantu beberapa satuan lainnya seperti Dinas Perhubungan Bontang, Dinas Kesehatan Bontang dan TNI-Polri.
“Kami menghimbau agar warga dapat mengenakan masker dan menjalan protokol kesehatan ," imbuhnya.

