PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pengusaha Produk Hewan Wajib Miliki Sertifikat NKV, Begini Syaratnya

Home Berita Pengusaha Produk Hewan Wa ...

Pengusaha Produk Hewan Wajib Miliki Sertifikat NKV, Begini Syaratnya
ilustrasi rumah potong hewan. (foto:int)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) penting dimiliki setiap pengusaha yang berhubungan dengan hewan, sebagai bukti tertulis sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi kelayakan dasar jaminan keamanan pangan.

Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang, Sri Muryati mengatakan, tujuan penerbitan sertifikat NKV ini terdiri dari tiga poin. Pertama, terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.

Kedua, memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik. Ketiga, mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

Baca juga: Penjualan Produk Hewan Ditekankan Bersertifikat Halal

Sasaran pada penerbitan sertifikat tersebut untuk memberi jaminan dan perlindungan kepada masyarakat, bahwa pangan asal hewan yang dibeli atau dikonsumsi adalah aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

"Selain itu juga mendukung terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat. Serta meningkatkan daya saing produk pangan hewan Indonesia di pasar internasional," ujar Sri Muryati, belum lama ini.

Adapun usaha yang wajib memiliki sertifikat NKV, yakni pelaku usaha yang dilakukan perorangan dan berbadan badan hukum bergerak di bidang peternakan. Dan pelaku usaha distribusi atau usaha ritel pangan hewan.

Baca juga: Lakukan Indentifikasi, DKP3 Bontang Pastikan Daging di Pasar Sehat Konsumsi

"Sejauh ini sudah ada beberapa yang melakukan proses memperoleh sertifikat NKV. Salah satunya rumah potong hewan Bontang," tukasnya.

Untuk memperoleh sertifikat NKV, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, memiliki KTP atau akte pendirian, memiliki surat keterangan domisili, memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki surat izin HO (Hinder Ordonnantie).

Yang terakhir, mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral Peternakan dan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, serta surat rekomendasi permohonan NKV dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan serta Kesmavet. (Adv)

VIDEO: Pesta Adat Pelas Tanah 2 dan Pesona Kutai Timur 2017 Eps.1

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :