PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KURANG SOSIALISASI, PENGUSAHA SARANG BURUNG WALET DI BONTANG BELUM ADA MILIKI IZIN

Home Berita Kurang Sosialisasi, Pengu ...

KURANG SOSIALISASI, PENGUSAHA SARANG BURUNG WALET DI BONTANG BELUM ADA MILIKI IZIN

EKSPOSKALTIM, Bontang- Terkait Pembangunan Sarang dan Usaha Burung Walet, Koordinator Pelayanan Perijinan Terpadu di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPM) Sri Asih yang di temui di sela-sela kegiatan Sosialisasi Usaha dan Kegiatan Sarang Burung Walet, di Balai Pertemuan Umum (BPU), Kecamatan Bontang Barat, Rabu (4/5/2016) mengungkapkan bahwa, hingga saat ini masyarakat di Kota Bontang belum ada yang memilIki Izin Usaha Sarang Burung wallet.

Asih mengatakan, dari sekian banyak pengusaha sarang walet yang telah memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum ada satu pun yang memiliki izin usaha sarang burung walet. Menurutnya, hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi dan informasi yang di berikan kepada masyarakat pengusaha sarang burung walet mengenai hal tersebut, sehingga masih banyak ketidak tahuan mereka tentang prosedur kepengurusan perizinan usaha sarang burung walet.

“sebenarnya ada beberapa bangunan di Kota Bontang ini yang sudah memiliki Ijin bangunannya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun untuk Izin usaha sarang burung Walet sampai sekarang belum ada yang mengajukan permohonan izinnya,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Asih menambahkan, untuk pembangunan sarang burung walet ada beberapa bangunan yang fungsi bangunannya memang dikhususkan untuk usaha sarang burung walet (sebagai fungsi bangunan tunggal, red), dan ada juga fungsi bangunan sebagai bangunan campuran yaitu bangunan yang mempunyai fungsi lain selain untuk sarang burung walet.

“Itu kan biasanya ada bangunan sarang burung walet yang memang kusus untuk sarang burung walet, tapi ada juga bangunan sarang burung walet yang dibawahnya terdapat fungsi lain yakni sebagai rumah tempat tinggal yang merupakan tempat tinggal atau rumah pemilik sarang burung walet," ujaranya.

"Nah kalau untuk format IMB-nya sendiri sama saja, tapi kita nanti cantumkan didalam izin tersebut mengenai fungsi bangunannya, apakah memang khusus difungsikan untuk sarang burung walet saja, atau merupakan fungsi sebagai bangunan campuran yakni untuk rumah tinggal dan sarang burung walet,” lanjutnya.

Asih berharap, para pengusaha sarang burung walet di Kota Bontang agar lebih taat terhadap pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena IMB tersebut sangat penting sebagai legalitas bangunan (legal) dan untuk keperluan lainnya dalam melakukan usaha di kemudian hari.

“Semoga masyarakat kita khususnya para pengusaha sarang burung walet di Kota Bontang lebih sadar dan taat akan pentingnya IMB tersebut sebagai legalitas bangunan. Jangan sampai nanti jika sudah dibutuhkan baru mau mengurus Izin tersebut, dan tidak ada salahnya kalau perizinan bangunan bisa di urus dari awal,” tutupnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :