EKSPOSKALTIM.com, Bone - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasangan Andi Fahsar M Padjalangi – Ambo Dalle sebagai pemenang Pilkada Bone 2018 tanpa gugatan.
Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menetapkan pasangan calon berjargon Tafadal ini sebagai Bupati-Waki Bupati Bone terpilih 2018-2023.
Baca: Tak Cukup Sepekan, Empat Pelaku Korupsi di Bone Masuk Bui
Rapat pleno penetapan berlangsung di Ballroom Hotel Novena, Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (26/7) pagi tadi.
“MK adalah jalan satu-satunya untuk menggugat, dan itu sudah dinyatakan oleh MK bahwa (Tafadal) ini adalah pemenang tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi. Saya rasa sudah titik itu,” kata Ketua KPU Bone, Izharul Haq.
Surat keputusan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bone terpilih dibacakan oleh Komisioner KPU Bone Andi Mappaningsong.
Baca: Mengenal Maidu Lame, Jemaah Haji Tertua di Bone
Di sisi lain, Andi Fahsar M Padjalangi dalam sambutannya mengucap syukur setelah ditetapkan sebagai Bupati Bone terpilih 2018.
“Akhirnya sampai juga di penghujung tahapan Pilkada yang begitu menegangkan dan membutuhkan waktu yang lama. Akhirnya, pesta demokrasi Pilbup telah usai,” ujarnya.
Rapat pleno terbuka KPU itu turut pula dihadiri unsur Forkopimda, Panwaslu, ketua partai pengusung serta sejumlah pendukung dan pengusung Tafadal.
Video Simulasi, Kawanan Perampok Bersenjata Beraksi di BRI
ekspos tv

