EKSPOSKALTIM, Bontang- Kepala Desa Prangat Selatan Mardianto (50) diamankan jajaran kepolisian Polsek Marang Kayu karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf mengatakan laporan atas tindakan perangkat desa tersebut masuk ke kepolisian pada tanggal 18 Maret silam, dan kepolisian mengamankan yang tersangka Selasa (21/3) kemarin.
Dana bantuan CSR yang berasal dari PT MSJ sebesar Rp 8 juta yang seharusnya untuk kepentingan warga maupun pembangunan desa tersebut namun digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Dana CSR itu seharusnya untuk modal Bumdes. Namun digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yusuf.
Guna penyidikan lebih lanjut pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka dan tersangka dititipkan di tahanan Polres Bontang.
“Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, guna melengkapi proses penyidikan,” pungkasnya.

