PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kaltim Hampir Dibanjiri 33 Kg Sabu: Laporan Warga hingga Serbuan Polisi

Home Berita Kaltim Hampir Dibanjiri 3 ...

Kaltim Hampir Dibanjiri 33 Kg Sabu: Laporan Warga hingga Serbuan Polisi
Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro didampingi Kombes Arif Bastari mengecek langsung barang bukti narkoba. Foto: Antara

EKSPOSKALTIM, Samarinda — Upah fantastis sebesar Rp200 juta menjadi alasan tiga pria berinisial R, N, dan P nekat menjadi kurir narkoba lintas negara. Namun aksi mereka tak berjalan mulus. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 33 kilogram asal Malaysia dan menangkap ketiganya di Samarinda.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh timnya. "Ketiganya dijanjikan upah besar jika berhasil mengantar barang haram itu ke tangan penerima," kata Arif saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Jumat (25/4).

Penangkapan dilakukan Rabu, 23 April 2025, di dua lokasi berbeda di Samarinda. Polisi lebih dulu membekuk dua tersangka, R dan P, masing-masing di kawasan Bukit Pinang dan sebuah perumahan di sekitarnya. Dari tangan mereka, ditemukan empat kilogram sabu yang dikemas rapi.

Namun pengembangan tak berhenti di situ. Jejak barang bukti mengarah ke lokasi penyimpanan lainnya. Polisi kembali bergerak dan menemukan 29 kilogram sabu dalam dua koper yang disimpan di dalam mobil minibus hitam. Di lokasi itu pula, tersangka ketiga, N, diamankan.

Terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Kalimantan melalui jalur darat, tepatnya via Kalimantan Utara. Ada pihak lain yang sebelumnya menjemput barang haram tersebut sebelum berpindah tangan ke ketiga kurir ini.

“Sabu itu masuk dari Malaysia lewat Kalimantan Utara. Diduga ada pelaku lain yang berperan menjemput sebelum diserahkan ke para tersangka,” jelas Arif.

Polda Kaltim kini tengah mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkoba internasional dalam kasus ini. “Tentu kami tidak berhenti di sini. Tim masih bekerja untuk menelusuri jaringan di balik penyelundupan ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, turut menyatakan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur—yang dikenal juga dengan sebutan Benua Etam.

“Kalau kita lihat modusnya, Kaltim ini bukan cuma jadi jalur lintas, tapi sudah jadi pasar,” ujar Endar.

Ia menegaskan, Polda Kaltim akan terus memperketat pengawasan di jalur darat maupun perairan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya. "Selama saya menjabat tidak ada ruang bagi narkoba di Kaltim ini," kata Endar kepada media ini.  


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%
Sebelumnya :
Berikutnya :