EKSPOSKALTIM, Mahulu - Jelang perayaan tahun baru 2017, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menertibkan sejumlah tempat-tempat yang disinyalir menjajakkan minuman keras (Miras), Jumat (31/12).
Kapolsek Long Bagun AKP Rahmat Hadi F mengatakan, penertiban terhadap warga penjual miras ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jelang perayaan tahun baru, hingga hari H tiba.
“Malam ini hingga hari H nantinya kami terus melakukan penertiban warga yang menjual minuman, baik itu dirumah-rumah maupun di toko-toko,” kata Rahmat kepada Eksposkaltim.Com, melalui via telepon seluler, Jumat (30/12).
Ditegaskan Rahmat, sanksi yang diberlakukan terhadap warga yang kedapatan menjual minuman beralkohol tersebut yakni penyitaan barang dagangan, serta memberikan pembinaan secara tertulis di Polsek Long Bagun.
“Jika kita mendapati ada warga yang bandel masih jualan, kami langsung melakukan tindakan dengan menyita miras. Pun membawa penjualnya ke kantor untuk kita berikan pembinaan secara tertulis,” tegasnya.
Bukan hanya penjual saja kata dia, warga yang kedapatan mengadakan pesta minuman pun akan diberikan sanksi berupa pembinaan. Hal ini dimaksudkan agar perayaan ini berlangsung aman dan damai.
“Tak hanya penjual, kami juga akan mengamankan warga yang dalam kegiatan ini kedapatan sedang melakukan pesta minuman keras (beralkohol,red),”tambahnya
“Kami berharap di malam pesta pergantian tahun ini, masyarakat di wilayah hukum kami dapat menjaga diri masing-masing agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.(*)

