PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

HUKUM BUKAN SEGALA-GALANYA

Home Berita Hukum Bukan Segala-galany ...

HUKUM BUKAN SEGALA-GALANYA

Keadilan tidak mungkin ditegakkan dalam lautan etika yang kering.

Senin, 18 Januari 2016

Oleh : Mustakim, Ade Alfath

EKSPOSKALTIM Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak telah selesai dilaksanakan. beberapa kalangan menilai, "pesta demokrasi" yang digelar secara serentak ini berjalan lancar dan sukses.

Meskipun demikian, pilkada serentak yang digelar pertama kali ini menyisakan persoalan. Ratusan gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasangan calon yang kalah menggugat hasil pilkada yang digelar akhir tahun lalut.

Tak  hanya MK yang mendapatkan gugatan hasil pilkada kemarin , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun demikian. Lembaga yang berdiri sejak 2012 ini menerima banyak laporan terkait soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga daerah.

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengakui, usai penyelenggaraan pilkada serentak, lembaga yang ia pimpin menerima banyak aduan. Namun, menurut dia, jumlah aduan yang masuk menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi itu menunjukkan kinerja penyelenggara pemilu semakin baik. Namun, ia tak menampik bahwa lembaganya masih sering menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan para penyelenggara pemilu.

Di tengah kesibukannya "mengadili" para penyelenggara pemilu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berkenan meluangkan waktu untuk berbincang soal penyelenggaraan pikkada serentak dan dugaan pelanggarannya. 

Dia juga berbicara mengenai pentingnya pengadilan etik bagi seluruh penyelenggara negara. Wawancara dilakukan di ruang kerjanya di Gedung Bawaslu, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana penyelenggaraan pilkada serentak beberapa waktu lalu?  

Kalau dari segi angka memang membaik.

Buktinya?

Indikasinya banyak. Salah satunya jumlah perkara atau pengaduan yang masuk ke DKPP menurun. Kalau dihitung pada tahun 2012, 2013, dan 2014 banyak sekali perkara yang masuk. Pada 2015, pilkada di 264 kabupaten kota jumlah pengaduan menurun.

Ini menandakan apa?

Dari segi itu tingkat kepuasan oke. Tapi, sayangnya tingkat partisipasi menurun.

Menurut Anda kenapa bisa begitu?

Salah satu faktornya karena kampanye dipersingkat. Kalau dulu kampanye jor-joran karena pakai dana pribadi. Namun, sekarang nggak bisa lagi karena dana kampanye menggunakan APBN. APBN kan jumlahnya sedikit. Akibatnya di seluruh Indonesia spanduk berkurang, baliho juga berkurang. Itu secara psikologi memengaruhi partisipasi masyarakat. Namun, secara keseluruhan kualitas penyelenggaraan semakin membaik dan penyelengara juga semakin berhati-hati.

Bagaimana penyelenggara pemilu ini melihat DKPP?

Awalnya DKPP menjadi momok, ditakuti dan dibenci. Tapi, lama-kelamaan mereka merasa beruntung dan gembira menerima kehadiran DKPP sebagai bagian dari diri mereka juga sebagai perbaikan internal. Selain itu, DKPP mendorong penyelenggara pemilu melayani dengan cara yang sama, tidak boleh yang satu lebih baik dari yang lain. Karena, netralitas dalam penyelenggaraan pemilu bagi penyelenggara itu mutlak.

Bagaimana Anda melihat posisi dan peran penyelenggara pemilu?

KPU dan Bawaslu menjalankan proses demokrasi dengan baik. Jadi, penyelenggara pemilu itu benar-benar harus berada di posisi tersendiri. Penyelenggra pemilu itu penyelenggara demokrasi. Jadi, dia pilar baru di luar trias politika yang sudah ada.

Maksudnya?

Karena, pejabat seperti presiden, bupati, itu peserta pemilu. Legislatif juga peserta pemilu. Yudikatif, hakim mengadili hasil pemilu. Maka penyelenggara pemilu mendapat tempat tersendiri.

Laporan berkurang karena kesadaran penyelenggra meningkat atau karena ada faktor lain?

Salah satu yang menurut saya sangat penting yaitu pelayanan. Jadi, kalau para peserta itu tidak dilayani dengan baik, tidak ada komunikasi baik, persepsinya negatif. Setiap kali ada ketidakpuasan identik dengan kesalahan penyelenggara.

Sejauh ini sudah berapa laporan yang masuk?

Pada 2015 jumlah orang yang diadukan hampir 500, angkanya kemungkinan akan terus bertambah. Jadi, 468 sampai pengumuman kemarin. Dari 468 ini tercermin dalam 110 perkara. Jadi, rata-rata satu perkara 4 orang diadukan. Parahnya ada yang mulai dari KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai ke TPS diadukan semua. Tapi, buktinya tidak jelas. Yang profesional biasanya mengadukan satu orang.

Dari jumlah itu berapa yang sudah ditangani?

Yang sudah kami putus 108 perkara, 108 putusan. Tinggal 4 masih disidang. Diberhentikan jumlahnya 48. Empat pemberhentian sementara, 44 pemberhentian tetap. Diberi peringatan 125. Tapi, yang paling banyak direhabilitasi karena tidak terbukti, jumlahnya 286 tambah 13 yang dibatalkan. Kalau ditotal jumlah yang tidak terbukti itu 60 persen. Tapi, 40 persen terbukti. Dari 40 persen terbukti itu ada yang diberhentikan secara tetap 14 persen, dibehentikan sementara 1 persen. Total yang diberhentikan 15 persen, selebihnya 25 persen diberi peringatan, dan 5 persennya dicabut.

Sebagian besar kasusnya apa?

Rata-rata berpihak, tidak fair, tidak profesional, administrasinya tidak rapi.

Siapa saja yang diadukan, KPU atau Bawaslu?

Yang paling banyak KPU. Tapi, Bawaslu dan Panwaslu banyak juga.

Siapa yang bisa mengadu ke DKPP?

Di undang-undang tidak dibatasi siapa pengadu, tapi kami harus tepat. Kami melayani kepentingan masyarakat, tapi kami tak mau melayani orang iseng, atau orang yang sekadar melampiaskan marah. Kalau tidak ada bukti kami dismiss.

 

Bagaimana cara DKPP melakukan verifikasi aduan?

Kami ada tim independen yang ada unsur KPU dan Bawaslu. Kami juga membentuk tim pemeriksa daerah dengan melibatkan dua dari perguruan tinggi, dua dari KPU dan Bawaslu provinsi, satu dari anggota DKPP pusat sebagai ketua. Lima orang ini yang melakukan verifikasi.

Jenis pelanggaran apa saja yang menjadi wewenang DKPP?

Hanya pelanggaran kode etik, profesionalisme, kejujuran, integritas, dan profesionalitas. Independensi itu yang sangat menentukan. Tapi, masuk juga tertib administrasi. Tertib adminitrasi itu banyak menimbulkan masalah ketidakpercayaan, maka tertib adminitrasi masuk kode etik.

Administrasi masuk kode etik?

Kode etik kan agak longgar, tafsirnya bisa ke mana-mana, sehingga menuduh orang melanggar kode etik itu mudah asalkan ada buktinya. Saya selalu mengatakan tafsir terhadap etik itu luas. Anda tersenyum saja bisa melanggar kode etik, kalau senyum di tempat yang salah di waktu yang salah. Jadi mesti hati-hati.

Saya selalu berkata pelanggaran kode etik itu bukan hanya melanggar yang tertulis, tapi juga melanggar yang tidak tertulis. Maka dari itu kami harus independen dan terlihat independen. Jadi, kami harus tunjukkan kalau kami betul-betul netral. Maka urusan etika ini berat.

Lalu, bagaimana cara untuk mengatasi tafsir etik yang longgar ini?

Kami melakukan pembuktian. Pembuktian tidak formal saja. Asal ada bukti meski tidak terlalu kuat, tapi menimbulkan masalah itu sudah cukup untuk memberi sanksi.

Apa sanksinya?

Mulai dari teguran ringan, biasa, keras. Kemudian, ada pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Apakah putusan DKPP mengikat secara hukum?

Di undang-undang sudah jelas, final dan mengikat. Jadi, siapa saja penyelenggara pemilu terikat dengan UU bahwa keputusan DKPP final dan mengikat.

Tidak bisa banding?

Belum ada. Kami mengusulkan ada Mahkamah Etik, karena tidak bisa dibawa ke MA. Saya berkali-kali sampaikan ke MA, tapi mereka berlindung di balik formalisme prosedur. Jadi, para hakim itu tidak mau diajak berinovasi.

Seharusnya?

Di era seperti sekarang tidak bisa seperti itu. Seorang ketua MA harus membangun sistem peradilan modern. Saya sudah mengingatkan peradilan hukum tidak berhak menilai hasil peradilan etik. Tapi ini terjadi. Beberapa putusan DKPP dibatalkan oleh pengadilan TUN. Lucu, karena asumsi para sarjana hukum umumnya berpendapat norma hukum adalah norma tertinggi yang mengajarkan hukum paling tinggi dan tidak boleh dicampur dengan etika. Maka norma etika tidak boleh bertentangan dengan hukum. Maka kalau ada putusan pengadilan etika bisa dibatalin pengadilan hukum.

Itu teori abad 19. Sekarang tidak begitu lagi. Banyak sarjana hukum yang tidak mengerti masalah, dia menilai putusan DKPP ngawur. Dia merasa kalau tidak melanggar hukum maka tidak melanggar etik. Itu salah. Semua yang melanggar hukum pasti melanggar etik, tapi tidak melanggar hukum belum tentu tidak melanggar etik. Jadi, kalau putusan peradilan etik mengatakan melanggar etik bisa saja tidak ada hukum yang dilanggar.

Berapa banyak putusan DKPP yang dibatalkan pengadilan?

Sudah ada 10 putusan DKPP yang dibatalkan TUN dan MA karena menggunakan perspektif hukum.

Lalu, bagaimana sikap DKPP?

Putusan DKPP sudah jelas dalam UU, yakni final dan mengikat bagi presiden. Jika KPU pusat, Bawaslu pusat diberhentikan, maka presiden wajib mengeluarkan keppres pemberhentian. Kedua, putusan final dan mengikat bagi KPU. Ketiga bagi Bawaslu.

 

sumber viva.co.id


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :