PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Gerebek Rumah Penadah Motor Curian di Bontang, Polisi Temukan Sejumlah Poket Sabu

Home Berita Gerebek Rumah Penadah Mot ...

Gerebek Rumah Penadah Motor Curian di Bontang, Polisi Temukan Sejumlah Poket Sabu
Unit sepeda motor yang diamankan Polres Bontang dari penangkapan IS, Rt dan MY. (Dok.Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku, di Jalan Ahmad Yani, Gang Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (14/1) pagi, sekira pukul 08.30 Wita.

Awalnya, penyelidikan kasus curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Timur yang bernama Muslimin (korban, red).

Muslimin melapor ke Polsek Marangkayu, jika dirinya telah kehilangan motor jenis bebek merek Suzuki Satria FU saat ia pulang dari mancing di laut, Rabu (11/1).

Sebelumnya, motor miliknya itu ia parkir di samping Musholah RT 02, Desa Santan Ilir, Kecamatan Marang Kayu saat berangkat mancing pada Selasa 10 Januari 2017.

Mendapat laporan dari unit Reskrim Polsek Marangkayu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari, keberadaan pelaku pun terendus polisi.

Barang Bukti yang diamankan polisi dari rumah MY. (Dok.Istimewa)

Kedua pelaku berinisial IS dan Rt ditangkap di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 (satu) unit Honda Vario dan 1 (satu) buah kunci T.

“Dalam keterangannya, tersangka juga pernah mengambil motor milik orang lain pada tanggal 26 Desember 2016 lalu, dan motornya telah dijual kepada saudara MY (penadah, red),” kata Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, Minggu (16/1).

Olehnya, polisi pun menciduk MY (32) di rumahnya, Jalan MH Thamrin, RT 01, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Dari penangkapan MY, polisi pun berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang tidak memiliki plat nomor.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah sabu-sabu, uang tunai, korek api, HP dan Bong siap pakai dari kediaman MY ini. Kini, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Marangkayu masih melakukan pengembangan kasus.

“Kasus ditangani oleh penyidik dari Polsek Marangkayu, mengingat TKP berada di wilayah Polsek Marangkayu,” tandas Suyono.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :