PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dana BOP Dinilai Tidak Adil, Kabid PKPNF Disdikbud Mahulu: Jangan Samakan dengan Pulau Jawa

Home Berita Dana Bop Dinilai Tidak Ad ...

Dana BOP Dinilai Tidak Adil, Kabid PKPNF Disdikbud Mahulu: Jangan Samakan dengan Pulau Jawa
Kabid PKPNF Disdikbud Mahulu Markus Wan saat ditemui di kantornya, Senin (1/8). (Ekspos Kaltim)

EKSPOSKALTIM, Mahulu - Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) telah sampai di beberapa sekolah-sekolah Play Group dan TK se-Mahakam Ulu (Mahulu). Namun, bantuan berupa uang sejumlah Rp 7 Juta dirasa tidak adil bagi kabupaten nun jauh di pedalaman Kaltim ini.

Kabid Pendidikan Non Formal (KPNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mahulu Markus Wan, memandang harga-harga kebutuhan yang melambung tinggi di Mahulu, menjadi penyebab BOP senilai Rp 7 juta masih kurang. 

“Dari Sabang semua BOP-nya disamaratakan. Semua dapat tujuh juta. Mungkin, kalau di Pulau Jawa itu bisa cukup. Tapi kalau sekolah-sekolah yang berada di pedalaman kan lain lagi ceritanya. Harga-harga di sini mahal semua,” katanya kepada Ekspos Kaltim, Selasa (1/8). 

Meski begitu, ia tetap mengimbau kepada sekolah-sekolah yang mendapatkan BOP memaksimalkan dana tersebut. Pria berkacamata itu menjelaskan, BOP adalah program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diperuntukan bagi Play Group dan TK di Indonesia.

Namun tidak semua bisa merasakan manisnya bantuan tersebut. Diterangkannya, ada syarat-syarat khusus yang wajib dipenuhi seperti memiliki lahan sendiri alias tidak numpang di atas tanah milik orang lain.

Di Mahulu, tercatat, ada 47 Play Group dan TK. Tapi baru 19 Play Group dan TK yang telah menerima BOP. Sisanya, Play Group dan TK belum memiliki tempat yang dikelola sendiri.

“Ya, ini tugas kami selanjutnya, Play Group dan TK di sini harus memiliki tempat sendiri, agar kalau ada bantuan seperti ini (BOP, Red) lagi, semua bisa mendaptkannya,” terangnya.

Bantuan senilai Rp 7 juta itu, Markus menambahkan, ada tiga yang wajib dilakukan bagi penerima BOP. Yakni, sekolah penerima harus melakukan perawatan bangunan, membayarkan tunjangan guru serta biaya proses belajar-mengajar.

“Dana BOP langsung masuk ke rekening-rekening tiap sekolah yang menerima. Jadi, sekolah yang langsung tindak lanjuti uang tersebut,” pungkasnya. (adv)


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :