PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Cerdik..Bunda Sembunyikan Sabu di Dalam Sapu

Home Berita Cerdik..bunda Sembunyikan ...

Cerdik..Bunda Sembunyikan Sabu di Dalam Sapu
Sabu berukuran besar diamankan dari rumah tersangka, di kawasan Jalan Inpres 1 Gang Mawar Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara saat penggeledahan. (ist)

EKSPOSKALTIM. Balikpapan, Kemarin, (13/2) sekitar pukul 21.30 Wita Satuan Reskoba Polres Balikpapan mengamankan seorang perempuan paruh baya di pinggir Jalan DI. Panjaitan Strat 1 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Belakangan perempuan tersebut diketahui bernama Hamidah (53) alias Haji Ida alias Bunda.

Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta melalui Kasat Reskoba AKP Ricky Nelson Purba didampingi Humas Iptu Suharto mengatakan  beberapa pekan belakangan ini Bunda memang menjadi incaran pihaknya. 

Dan berbekal informasi masyarakat sekitar, penyelidikan pun dilakukan guna menelusuri keterlibatan Bunda dalam jaringan peredaran narkotika.
 
Selain Bunda, seorang pria berinisial RN (37) turut diamankan petugas. Keduanya diamankan saat dicurigai hendak menunggu seseorang.

“Seperti akan melakukan transaksi,” ujar Suharto.

Saat digeledah barang bawaanya, tak pelak petugas menemukan sebanyak tiga bungkus sabu dalam flip plastik bening yang disimpan di sebuah dompet kecil yang biasa dipakai untuk menyimpan emas.  

Belum puas sampai disitu, petugas berpakaian preman langsung melakukan pengembangan. Rumahnya di kawasan Jalan Inpres 1 Gang Mawar Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara digeledah.

Benar saja, kembali ditemukan sabu dalam sebuah plastik berukuran besar yang diselipkan dalam sebuah sapu berwarna hijau. Selain itu polisi juga mengamankan dua timbangan digital dan satu bundel plastik sebagai barang bukti.

Sementara lebih lanjut Suharto menerangkan keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Balikpapan. Akibat perbuatannya keduanya terancam dikenakan pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%100%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :