EKSPOSKALTIM.com, Bone - Setelah 5 tahun lamanya menjadi DPO Polres Bone, pelaku pencurian bernama Zulmahendra (25) berhasil dibekuk pada Selasa (31/7/2018) malam, sekira pukul 23.00 Wita.
Warga Kabupaten Gowa tersebut dibekuk di rumahnya di Jalan Griya Persada Kabupaten Gowa, oleh Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Muhammad Arif.
Baca: Kapolres Bone: Mitra Itu Mengingatkan, Bukan Mendiamkan!
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menjelaskan, Zulmahendra ini merupakan pelaku pencurian di lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone pada 2013 lalu.
“Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyampaikan keberadaan pelaku di rumahnya di Kabupaten Gowa,” kata AKP Dharma melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/8/2018).
Mendapat informasi itu, Tim Resmob kemudian bergerak menuju Makassar dan berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel. Selanjutnya, mereka melakukan pengintaian terhadap target.
“Tepatnya pada pukul 23.00 Wita, kami melakukan penangkapan. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya itu,” pungkasnya.
Lebih lanjut Dharma menceritakan, pelaku ini telah melakukan tindak pidana pencurian di kios HP korban bernama Jumriadi Bin Zainuddin (34).
Baca: Biadab! Bapak Bejat di Bone Gerayangi Anak Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Pelaku masuk ke dalam kios HP korban dengan cara mencungkil atau membongkar pintu belakang dengan menggunakan alat berupa obeng, yang mengakibatkan gembok rusak.
Di kios tersebut, pelaku menggasak puluhan HP dari berbagai merek, antara lain 20 buah HP merek Mito, 9 HP Nokia, 3 HP Mikron, 5 HP Croos dan T Mobile 1 buah.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” sebut Dharma.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah HP Nokia, 5 HP Mito dan 2 HP Cross. “Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Libureng untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Video Sat Reskrim Polres Bone Amankan 14 Tersangka dalam 17 Hari
ekspos tv

