PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Awang Kecewa Soal Amandemen PKP2B, Usul Sekolah Pertambangan

Home Berita Awang Kecewa Soal Amandem ...

Awang Kecewa Soal Amandemen PKP2B, Usul Sekolah Pertambangan
Gubernur Awang Faroek Ishak berdiskusi dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan. (Ist)

EKSPOSKALTIM.com - Proses amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membuat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kecewa.

Awang mengaku tak dilibatkan dalam penyusunan draft amandemen tersebut. Padahal, sembilan dari 14 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan beroperasi di Kalimantan Timur. Amandemen tersebut dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk pengkajian dan evaluasi.

Hal ini diketahui Awang saat diundang Kementerian ESDM di Jakarta, untuk menyaksikan proses penandatanganan draft amandemen terhadap 14 PKP2B.

"Kami tidak dilibatkan dalam proses renegosiasi amandemen PKP2B, tiba-tiba ini disuruh menyaksikan penandatanganan. Ya saya protes keras," kata Awang Faroek, Selasa (14/11) lalu di Jakarta, seperti dikutip laman pemprov kaltim.

Kesembilan perusahaan pemegang PKP2B yang beroperasi Bumi Etam yaitu, PT Berau Coal di Kab. Berau, PT Kideco Jaya Agung dan PT Interex Sacra Raya di Kab. Paser. Lalu, PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kab. Kutai Timur, PT Laha Coal di perbatasan antara Kutai Barat dengan Barito Utara. Kemudian, PT Maruna Coal, PT Sumber Barit Coal dan PT Ratah Coal di Kutai Barat. Seluruh perusahaan tersebut, diterbitkan izin dan kewenengan di bawah Kementerian ESDM.

Namun yang membuat Awang kecewa, tidak dilibatkannya daerah dalam proses renegosiasi amandemen tersebut.

Menurut Awang, seharusnya pemerintah daerah dilibatkan, sebab mereka yang mengetahui kondisi di daerah terhadap efektivitas dan kontribusi perusahaan tersebut.

Hal ini menjadi penting, kata Awang, karena banyak perusahaan yang tidak sesuai menjalankan tanggung jawab terhadap daerah. Mulai dari, tak sesuai dengan aturan main Peraturan Daerah, yaitu, tidak merusak lingkungan, mengabaikan reklamasi hingga persoalan Corporate social responsibility (CSR).

Awang menilai, secara umum kontribusi perusahaan pemegang PKP2B yang beroperasi di Kaltim sangat kurang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, ia sangat kecewa ketika renegosiasi amandemen tak dilibatkan.

"Banyak yang tidak terarah CSR nya dan tak membuat jaminan reklamasi. Kami sangat serius ingin menertibkan tata kelola tambang. Tapi kalau pusat berlaku seperti ini, tentu sama-sama kita lawan. Karena itu saya sampaikan protes keras kepada pak Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM," tegas Awang.

Pemprov pun tak tinggal diam. Pasca penandatanganan draft amandemen PKP2B, Pemprov Kaltim berencana akan membuat tim pengaduan PKP2B. Tim tersebut, akan memonitor kontribusi kesembilan perusahaan pemegang PKP2B yang beroperasi di Kaltim tersebut.

"Mereka ada yang belum membayar Jaminan Reklamasi (Jamrek, Red), dan tidak melakukan reklamasi dengan baik. Termasuk ada dugaan CSR tidak jelas. Kalau katau Pak Gubernur ecek-ecek lah, tidak langsung memberikan kesejahteraan dan dampak ekonomi bagi masyarakat," kata Kepala Biro Humas Sekretariat Pemprov Kaltim, Tri Murti Rahayu, saat jumpa pers kepada wartawan Rabu (15/11).

Lebih jauh, lanjut Tri, sesuai arahan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, pasca amandemen draft PKP2B tersebut, Pemprov mengusulkan dibuatnya sekolah khusus energi dan pertambangan, yang semua operasional menjadi tanggung jawab kesembilan perusahaan pertambangan pemegang PKP2B. Kementerian ESDM pun, kata dia, mendukung usulan Gubernur tersebut.

"Ini lagi dikaji dulu bentuknya bagaimana, misal politeknik energi pertambangan. Tujuannya agar mendidik putra daerah sehingga dapat bekerja di perusahaan itu," ujarnya. (*) 

VIDEO: Pesta Adat Pelas Tanah 2 dan Pesona Kutai Timur 2017 Eps.1

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :