EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Pemerintah desa wajib memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Publikasi tersebut sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa. Sikap ini hadir seiring kebutuhan masyarakat yang ingin mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukkannya.
Sehingga dengan adanya papan publikasi, masyarakat diharapkan mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai peruntukkannya. Publikasi tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa. Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk tentang anggaran desa dan peruntukkannya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Agiel Soewarno mengatakan, bila arahan membuat papan informasi DD tidak ditindaklanjuti, maka sesuai perintah Kementerian Desa (Kemendes), desa tersebut tidak akan menerima DD tahap berikutnya.
“JIka di desa itu tidak ada papan informasi ADD dan DD beserta peruntukannya, maka silahkan masyarakat lapor pada kami, agar kami dapat membuat surat rekomendasi ke pihak terkait untuk dapat memberikan sanksi penundaan pencairan ADD dan DD tahap berikutnya,” tegasnya, Senin (26/3) kemarin.
Dalam peraturan yang telah ditetapkan, DD adalah anggaran dari APBN untuk masyrakat, bukan untuk kades dan perangkatnya, sehingga dalam pengelolaannya wajib melibatkan masyarakat dari proses musyarawah, perencanaan hingga pembangunan.
Oleh karena itu, jika ada kades yang tidak terbuka dalam pengelolaan DD maka warga bisa mengajukan keluhan. Bahkan, bila terdapat indikasi korupsi maupun penyelewengan maka warga juga bisa melaporkan pada penegak hukum maupun aparat terkait. (adv)

