PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Melanggar Aturan di Jalan Raya, Satlantas Berlakukan Sanksi Tambahan

Home Berita Melanggar Aturan Di Jala ...

 Melanggar Aturan di Jalan Raya, Satlantas Berlakukan Sanksi Tambahan
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono. (EKSPOSKaltim/Ndi).

EKSPOSKALTIM, Bontang – Terkait pelanggaran yang masih banyak dilakukan pengendara, Satlantas Polres Bontang akan memberikan sanksi sedikit agak berbeda.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono, memerintahkan jajarannya mendata nama, alamat tinggal dan alamat kerja ataupun sekolah bagi pelajar.

Nantinya, kata dia, setelah dilakukan pendataan, selain memberikan tilang atas jenis pelanggaran, pihaknya juga akan menyurati tempat bekerja atau sekolah pengendara yang melanggar.

“Nantinya selain kami berikan sanksi tilang kami juga akan menyurati perusahaan, sekolah atau tempat di mana pengendara tersebut bekerja. Untuk diberikan arahan, imbauan bahkan sanksi internal dari tempat kerja atau sekolah mereka masing-masing,” terang Irawan, Senin (27/2).

Hal ini dimaksudkan agar dapat menekan angka kecelakaan, pelanggaran lalin yang kerap masih banyak ditemui di Kota Taman.“Sebagai efek jera,” ujarnya singkat.

Sekedar diketahui, data yang dirilis Polres Bontang, kecelakaan lalu lintas terbanyak didominasi pengendara yang masih di bawah umur.

Sedangkan untuk perbandingannya sendiri kebanyakan dilakukan pengendara sekira 65 persen dibanding dengan kecelakaan dengan kondisi jalan 35 persen.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :