EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sampai saat ini belum terisi (masih lowong), sejak ditinggalkan Suriati yang hengkang dari Partai Demokrat ke Partai Golkar. Sejauh ini, belum ada kejelasan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).
Akibatnya, satu kursi Fraksi Demokrat tersebut bakalan tetap menjadi “bangku kosong”, hingga berakhirnya masa jabatan DPRD Kutim periode 2014-2019, di bulan Agustus mendatang.
Menurut Sekteraris DPRD Kutim, Suroto hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim maupun Partai Demokrat, siapa yang bakal menggantikan Suriati untuk mengisi kekosongan kursi tersebut. Terlebih saat ini masa berakhirnya jabatan DPRD Kutim periode 2014-2019 akan berakhir pada bulan Agustus mendatang.
“Karena sudah lewat batas waktu pelantikan, 6 bulan sebelum berakhirnya jabatan anggota DPRD Kutim, maka berdasarkan aturan pelantikan PAW anggota DPRD Kutim sudah tidak bisa dilakukan lagi,” ujar Suroto.
Dijelaskan, terlambatnya proses PAW pengganti suriati yang pindah partai dari Demokrat ke Partai Golkar, diakibatkan adanya sengketa antar calon pengganti Suriati. Sehingga menghambat proses PAW.
“Meskipun nantinya sudah ada putusan pengadilan, proses PAW dan Pelantikan anggota DPRD tetap sudah tidak bisa dilakukan, karena berdasarkan aturan jabatan anggota DPRD priode 2014-2019 akan segera berakhir pada bulan Agustus mendatang,” ujarnya.(adv)

