EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Hearing yang digelar DPRD Kutim pada Senin (25/3) untuk menyikapi permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Anugerah Energitama (AE), menemui titik terang terkait faktor yang memicu hal tersebut.
Terungkap, PHK tersebut merupakan buntut dari belum adanya kesepakatan antara karyawan dengan PT AE terkait pengupahan (gaji) dan kesehatan.
Hearing dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi, diikuti sejumlah anggota DPRD Kutim di antaranya Uce Prasetyo, Herlang Mapatiti, Yusuf T Silambi, dan Kabid Pengawasan Disnaker Provinsi Kaltim Urdiansyah.
Hadir pula Kasat Intelkam Polres Kutim AKP Sumardi, Sekretaris Disnaker Kutim Winarso, Ketua Serbundo Maksimus Hambur, dan sejumlah perwakilan karyawan. Namun sayang, tak satupun pihak PT AE yang hadir pada pertemuan tersebut.
“Dewan telah mengundang berbagai pihak yang mana semua pihak telah hadir dimana dari PT AET tidak memetuhi undangan, sementara masalah ketenagakerjaan di PT AET merupakan masalah kebutuhan hidup,” kata Mahyunadi.
Dalam perrtemuan yang berlangsung hingga pukul 17.00 Wita itu, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Kaltim mengakui telah memberikan nota kepdaa PT AET yakni tanggal 31 Desember 2018 di dalam Nota disebutkan 9 pelanggaran termasuk di antaranya UMK dan Iuran BPJS keshatan Dan BPJS ketenaga kerjaan.
“Mogok yang di lakukan buruh sudah sesuai dengan prosedur,” terang Urdiansyah.

