EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutim yang seyogyanya melahirkan solusi terhadap permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Anugerah Energitama (AE), namun tidak dihadiri pihak manajemen PT AE.
Meski begitu, sejumlah poin penting lahir pada RDP antara DPRD Kutai Timur bersama buruh PT Anugerah Energitama (AE), Perwakilan Pemerintah, serta Serikat Buruh Indonesia (SBI) Kutim, Senin (25/3) kemarin.
“Aksi demo dan mogok yang dilakukan buruh adalah sah dan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Sebab, selama ini para buruh ternyata belum mendapatkan hak-haknya sebagai tenaga kerja. Belum mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta penggajian yang belum sesuai dengan standar upah minimum,” ujar Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi saat membacakan hasil keputusan rapat.
Lanjut Mahyunadi, PHK yang dilakukan pihak perusahaan terhadap 390 orang buruh PT AE belum sah, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karenanya, hak dan kewajiban antara keduabelah pihak harus tetap dilaksanakan.
“Karena belum sah sebagaimana aturan ketenagakerjaan, maka perusahaan dan buruh tetap menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak masing-masing, atau pihak perusahaan bisa menskorsing buruh dengan tetap memberikan upahnya,” ujarnya. (adv)

