EKSPOSKALTIM.com, Bone - Sejumlah anggota KPPS di Kabupaten Bone mulai mempertanyakan nominal honorarium yang akan mereka terima pada Pemilu 2019 ini.
Pasalnya, mencuat kabar bahwa honor KPPS Pemilu 2019 ini nominalnya sama dengan Pilkada 2018 lalu. Bahkan, mereka akan menerima potongan pajak sebesar 5 persen.
Baca juga: Rumah Dilalap Api, Warga Bone Alami Luka Bakar
Ketua KPU Kabupaten Bone Izharul Haq yang dikonfirmasi membenarkan kesamaan nominal honor itu.
Ia juga tak menampik akan adanya potongan pajak sebesar 5 persen dari honorarium tersebut.
"Samaji dulu, Ketua KPPS Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu," kata Izharul via telepon, Kamis (4/4) siang tadi.
Baca juga: Ayah Biologis Jadi Muallaf, Kasus Penemuan Orok Bayi di Bajoe Bone Ditutup
Besaran honorarium Pilkada 2019 ini dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan kinerja KPPS saat pemungutan dan perhitungan suara nantinya.
Pasalnya, ada lima surat suara yang harus dihitung usai pemungutan suara dan bakal memakan waktu penghitungan cukup lama.
Penetapan besaran honorarium tersebut mengacu pada Permenkeu Nomor : S-118/MK.02/2016 tentang standar biaya honorarium tahapan pemilu.
Disebutkan Izharul, jumlah KPPS di Kabupaten Bone yang akan bertugas pada Pemilu 17 April 2019 mendatang mencapai 15 ribu orang.

