20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

UMP Kaltim 2019 Dipatok Rp 2,8 Juta, Diteken Gubernur Awal November


UMP Kaltim 2019 Dipatok Rp 2,8 Juta, Diteken Gubernur Awal November
Gubernur Kaltim Isran Noor. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2019 diperkirakan sebesar Rp 2,8 juta. Ditargetkan pengesahan UMP Kaltim diteken menjadi keputusan gubernur pada 1 November mendatang.

Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan, upah buruh telah ditetapkan bersama Dewan Pengupahan dengan besaran yang disepakati senilai Rp 2.800.000. Ia mengaku, dalam waktu dekat, akan segera meneken dokumen upah tersebut.

“Setelah saya teken, barulah masing-masing sektor akan mengatur pengupahannya. Itu kan sebagai dasar pengupahan regional,” jelasnya.

Baca juga: Gubernur Kaltim Sampaikan Visi dan Misi ke DPRD

Ia menjelaskan, setelah diteken selanjutnya keputusan tersebut akan dilakukan klasifikasi upah di setiap perusahaan. Menurut Isran, langkah tersebut diambil karena setiap perusahaan mesti menetapkan besaran upah yang berbeda-beda.

Nantinya, kata dia, upah akan diklasifikasikan misalnya pada sektor pertokoan, perusahaan pertambangan dan perkebunan.

“Itu yang ditetapkan nilai UMP. Bisa saja lebih dari itu (Rp 2,8 juta) yang penting jangan kurang dari itu. Kalau tidak dilaksanakan ya ada sanksinya,” tegas Isran.

Isran mengaku, besaran UMP tersebut masih di bawah dari usulan asosiasi buruh di Kaltim. Usulan buruh, disebutnya, sebesar Rp 3 juta.

Namun demikian, ia menegaskan, bahwa besaran upah Rp 2,8 juta tersebut sudah dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi Kaltim, bukan makro ekonomi nasional.

“Karena pertumbuhan ekonomi kita turun. Kalau berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional, kondisi seperti itu memberatkan pengusaha daerah,” jelasnya.

Hanya saja, menurutnya, usulan tersebut memungkinkan untuk dipenuhi apabila pertumbuhan ekonomi Benua Etam mencapai 5 persen.

Isran menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat bertengger di angka 4 persen hingga 5 persen pada 2019 mendatang.

Baca juga: PAW Herwan Ditarget Akhir Bulan

“Pertumbuhan ekonomi sekarang 3 persen. Ke depan bisa lebih tinggi,” ucapnya.

Pemerintah pusat telah memberikan tenggat waktu hingga 1 November 2018 pada seluruh provinsi di Indonesia untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Abu Helmi menjelaskan, pemprov Kaltim akan mengikuti instruksi pemerintah pusat perihal kenaikan UMP sebesar 8 persen.

“Sekarang belum ditetapkan oleh Bapak Gubernur dalam bentuk SK gubernur. Soal kenaikan UMP, saya belum bisa berkomentar. Nanti diumumkan oleh Bapak Gubernur,” ucapnya. (*)

Video EKSPOS TV: Masuk Nominasi Penghargaan, Program Detektif Cekatan PT KNI Dinilai Tim CSR Kemensos RI

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0