20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ditetapkan Tersangka di Polda Jatim, Ahmad Dhani Ngadu ke Mabes Polri


Ditetapkan Tersangka di Polda Jatim, Ahmad Dhani Ngadu ke Mabes Polri
Ahmad Dhani laporkan dugaan persekusi yang dialaminya ke Mabes Polri, Jumat (19/10). (Dok.Kompas)

EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat pelaporan atas persekusi yang dialaminya, Jumat (9/10).

Musisi tersebut merasa dihalang-halangi menyampaikan aspirasi saat di Hotel Majapahit, Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Baca juga: Pansus Akan Ajak Walhi dan Jatam Rembuk Susun Raperda RZWP3K

"Dasar-dasar pelaporan saya adalah menghalang-halangi orang untuk melakukan menyampaikan pendapat dan aspirasi," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Ahmad Dhani tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WIB. Konsisten, dia tonjolkan #2019GantiPresiden dengan mengenakan kaus polo putih yang betuliskan hashtag tersebut di bagian dada kirinya.

Suami Mulan Jameel itu pun membeberkan alasan dirinya baru melapor sekarang. Hal itu lantaran dia baru mendapatkan barang bukti perihal yang melaporkan dirinya.

"Kenapa saya melaporkan sekarang karena ternyata saya baru mendapatkan sebuah nama. Kalau saya enggak mendapatkan sebuah nama mungkin saya enggak melaporkan," pungkas Dhani.

Atas kejadian tersebut Ahmad Dhani melaporkan seseorang berinisial EF. Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani sempat ditolak kehadirannya di Surabaya. Saat itu hotel Majapahit tempatnya menginap dikepung massa yang menolak kedatangannnya karena dianggap membawa pengaruh buruk. Ketika itu, dirinya dan beberapa orang lainnya hendak melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Baca juga: APBD-P 2018 Dievaluasi Pusat, Anggaran Pendidikan Belum Capai 20 Persen

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, pada Kamis (18/10). Pencemaran nama baik yang dilakoni Ahmad Dhani bermula dari video amatir saat demo Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI di depan Hotel Majapahit sebulan lalu.

Polisi menyimpulkan, status Ahmad Dhani dari sejumlah keterangan saksi ahli pidana dan bahasa. Hasilnya, polisi menerbitkan surat pemanggilan kepada Ahmad Dhani sebagai tersangka mulai Kamis (18/10).

Video EKSPOS TV: Masuk Nominasi Penghargaan, Program Detektif Cekatan PT KNI Dinilai Tim CSR Kemensos RI

ekspos tv

Reporter : sumber: jpnn.com    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0