20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

APBD-P 2018 Dievaluasi Pusat, Anggaran Pendidikan Belum Capai 20 Persen


APBD-P 2018 Dievaluasi Pusat, Anggaran Pendidikan Belum Capai 20 Persen
Asisiten III Sekprov Kaltim Bere Ali. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Porsi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2018 setelah perubahan ternyata belum sesuai ketentuan. Hal ini terungkap dari hasil evaluasi APBD Perubahan 2018 Kaltim sebesar Rp 10,132 triliun tersebut, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Porsi alokasi anggaran untuk sektor pendidikan ternyata masih dibawah 20 persen, sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 yang mewajibkan pemerintah/pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen minimal dari APBD/APBN. Hasil evaluasi tersebut, ternyata porsi anggaran pendidikan di APBD Peubahan Kaltim 2018 hanya 18,93 persen.

Baca juga: Walhi dan Jatam Kaltim Tolak Perda RZWP3K Pro Industri Ekstraktif

Asisiten III Sekprov Kaltim Bere Ali menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil evaluasi dari pemerintah pusat terhadap APBD Perubahan 2018 yang telah disepakati bersama oleh DPRD Kaltim 27 September 2018 lalu. Hasilnya, kata dia, pemerintah pusat menyoroti alokasi anggaran untuk pendidikan belum mencapai 20 persen sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Pemprov dan DPRD Kaltim diminta menyesuaikan kewajiban penganggaran tersebut.

“Memang pos angaran wajib itukan aturannya paling tidak pendidikan minimal 20 persen, kesehatan itu minimal 10 persen dan infrastruktur itu minimal antar 20 persen sampai 25 persen,” ucapnya, usai rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Rabu (17/10/2018).

Dari kewajiban porsi tersebut, kata dia, pemerintah pusat hanya meminta untuk dievaluasi kebijakan anggaran untuk sektor pendidikan. Dimana, harus mencukupi minimal 20 persen.

“Saat ini baru 18,93 persen, jadi masih kurang sekitar 1,07 persen. Ini yang lagi kita carikan solusinya bersama,” sebutnya.

Kata dia, pemerintah akan berusaha mengubah susunan alokasi tersebut. Jika dihitung dari APBD P 2018 sebesar Rp 10,132 triliun, maka porsi anggaran pendidikan harus sebesar Rp 2 triliun lebih. “Jadi masih kurang 1 persen, itu sekitar Rp 100 miliar lebih,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk mencukupi kekurangan tersebut pihaknya akan memindahkan dari sekotor pos anggaran lain. Hal ini yang masih dilihat. Opsi yang memungkinkan disebutnya diambil dari alokasi program dana hibah dan atau bantuan sosial.

Menurutnya, perubahan harus segera dilakukan. Sebab jika tidak dipenuhi, maka Pemprov Kaltim akan mendapatkan sanksi pada alokasi anggaran di tahun 2019 oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Dukung Perda Larangan LGBT, Banperda DPRD Kaltim Tunggu Usulan

“Nanti Kementerian Keuangan akan melakukan pememotongan dana transfer keuangan daerah. Saya belum tahu berapa persen. Mereka punya formulasi tersendiri,” tuturnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, dalam evaluasi dari Kemendagri tersebut pemprov Kaltim tidak diberikan tenggat waktu untuk revisi APBD Perubahan tersebut. Namun ia optimis akan menyelesaikan perubahan tersebut bersama Banggar DPRD Kaltim dalam satu pekan ke depan.

“Kemungkinan lainnya akan berimbas pada hibah. Karena hibah itu diberikan setelah anggaran mandatori sudah terpenuhi. Belum tentu dialihkan. Tetapi resikonya akan seperti itu,” ucapnya. (*)

Video EKSPOS TV: Masuk Nominasi Penghargaan, Program Detektif Cekatan PT KNI Dinilai Tim CSR Kemensos RI

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0