EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) penting disampaikan kepala daerah kepada masyarakat. Pasalnya, laporan tersebut merupakan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama setahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi kedaulatan rakyat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Edi Santosa mengatakan, penyampaian LKPj penting disampaikan kepala daerah, hal itu pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
’’Selama Kepala Daerah tidak berhalangan tetap maka berdasarkan aturan yang tertuang dalam PP Nomor: 3 Tahun 2007 Pasal 20, bahwa materi LKPj dalam sidang paripurna harus disampaikan langsung oleh Kepala Daerah dan tidak boleh diwakilkan,’’ jelasnya, Kamis (22/3).
Edi juga menuturkan, pemerintah daerah selaku pihak yang diberikan mandat oleh rakyat untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan di daerah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat yang disampaikan kepada DPRD.
Lanjutnya, secara teoritis dan normatif maka LKPj lebih berada dalam domain pertanggungjawaban publik yang bersifat politis, bukan semata-mata pertanggungjawaban birokratis yang bersifat administratif.
’’Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menetapkan Keputusan DPRD. Keputusan DPRD disampaikan paling lambat tiga puluh hari setelah LKPj diterima,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, penyusunan LKPJ bertujuan untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dalam peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD.
“Sedangkan materi mengenai teknis keuangan akan diaudit oleh pihak BPK,” tutupnya. (adv)

