20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tugas 3 Pansus Selesai, Dua Raperda Kaltim Disetujui Jadi Perda


Tugas 3 Pansus Selesai, Dua Raperda Kaltim Disetujui Jadi Perda
Pansus menyerahkan laporan akhir hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Samarinda, Rabu (12/9). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menyampaikan hasil laporan akhir pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam paripurna ke 23, Rabu (12/9/2018).

Ketiga pansus tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Kaltim No. 11 tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim. Kedua, Raperda tentang perubahan atas Perda Kaltim No. 04 tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Kaltim. Ketiga, Raperda tentang Pengelolaan Perubahan Iklim Kaltim.

Baca juga: PKT Beri Pemahaman Soal Bahaya Limbah Plastik ke Karyawan

Dari ketiga laporan pansus raperda tersebut, hanya dua raperda yang sepakat mendapat persetujuan DPRD Kaltim untuk ditetapkan dari raperda menjadi perda. Kedua raperda tersebut, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Kaltim No. 11 tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan Raperda tentang Pengelolaan Perubahan Iklim Kaltim.

“Raperda perubahan PT MMP disetujui dengan adanya masukan-masukan kepada pemprov yang harus dipenuhi dan Raperda Perubahan Iklim, untuk disetujui dan disahkan menjadi Perda. Sedangkan raperda perubahan tentang pembentukan perusda pertambangan, diserahtugaskan ke komisi terkait, dalam hal ini komisi 3,” kata Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun, saat memimpin rapat paripurna, Rabu (12/9/2018).

Wakil Ketua Pansus Raperda perubahan PT MMP, Mursidi Muslim menjelaskan, perubahan raperda ini berkaitan dengan pengelolaan PI (Participing Interest) 10 persen di Blok Mahakam, yang akan dikelola oleh PT MMP. Pansus rekomendasikan, empat catatan yang harus diperbaiki. Pertama, yaitu dalam nota penjelasan Pemerintah “PT MMP adalah BUMD yang diusulkan Gubernur untuk menerima Particing Interest Blok Mahakam.”

Kedua, perubahan atau penambahan pasal pada “Perda 11 2009” dirubah atau ditambahkan dengan Perda No 6 tahun 2014 pada Bab 7 harus dibatalkan, karena pada Perda 11 2009 Tentang PT MMP pada pasal 7 tertuliskan, laba PT MMP dan anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) disetor langsung secara netto ke kas Daerah. “Sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

Catatan ketiga, kata dia, terdapat banyak piutang sehingga PT MMP dianggap tidak sehat. Jadi PT MMP disehatkan terlebih dahulu baru dapat menerima PI atau membuat perubahan perda yang menyatakan bahwa PT MMP menerima PI dan 80 persen hasil PI langsung disetor dalam kas daerah.

Baca juga: Dewan Sepakat Tolak Jaringan Pipa Gas Kaltim-Kalsel

Terakhir, pansus juga berpendapat bahwa Perda 9 2011 ini belum sesuai dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan diperlukan penambahan pasal di raperda untuk sistem perekrutan komisaris dan direksi yang mempunyai kompetensi yang sesuai dengan Bidang Migas.

“Dari 4 Catatan penting di atas, maka pansus berpendapat penetapan raperda tersebut dapat disetujui jika memerhatikan 4 catatan penting tersebut,” tegasnya.

Sedangkan, satu raperda lagi yang disetujui menjadi perda yaitu Raperda Perubahan Iklim. Raperda tersebut untuk strategi Kaltim Ramah Iklim tahun 2030 dan mewujudkan transformasi ekonomi Kaltim menuju ekonomi hijau. Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman untuk pemda dalam upaya pembuatan regulasi terkait di wilayahnya, tentang pengelolaan perubahan iklim tersebut.

“Oleh karena itu, sambil menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, kami atas nama Pansus pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Perubahan Iklim meminta pada rapat paripurna ini dapat memberikan persetujuan ditetapkannya raperda menjadi perda Kaltim di tahun 2018,” jelas Ketua Pansus Perubahan Iklim, Sarkowi V Zahry. (adv)

Video Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Kutim Matangkan Kepengurusan

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0