19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Umrah Sebesar 20 juta


Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Umrah Sebesar 20 juta
Direktur Bina Um­rah dan Haji Khusus Ditjen Penyeleng­garaan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim.

EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Kementerian Agama menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“Keputusan Menteri Agama, BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018, sebesar Rp 20juta,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim di Jakarta, Selasa (17/05/2018).

Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya, layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

Baca juga: Hari Pertama Puasa, 3 Rumah Ludes Terbakar di Samarinda

“BPIU Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan penyelenggara umrah,” ujarnya.

Bagi penyelenggara perjalanan umroh, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket, sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, penyelenggara umrah dalam menetapkan biaya umrah, memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan oleh penyelenggara umrah,” tandasnya.

Baca juga: Catat, Ibu Rumah Tangga Rentan Terkena Diabetes

Biaya referensi ini, lanjut Arfi, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, serta selama berada di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada penyelenggara umrah yang menetapkan biaya umrah di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

“Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah, dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi,” lanjutnya.

Baca juga: Alung: Pergantian Wakil Ketua DPRD Kaltim Menunggu Kemendagri

Ia menegaskan, terbitnya Keputusan Menteri Agama tentang BPIU Referensi ini, akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada penyelenggara umrah. BPIU Referensi ini, juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan para penyelenggara umrah, dengan pedoman keputusan menteri agama ini,” tandasnya.

Tonton video menarik di bawah ini:

VIDEO: Ucapan Ramadhan 1439 Hijriah oleh Kepala BPPD Kutim

ekspos tv

Reporter : sumber: kemenag.go.id    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0