
EKSPOSKALTIM, Kutim - Dua rancangan peraturan daerah (raperda) digeser waktu pengesahannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Adapun perda tersebut, yakni raperda tentang retribusi pelayanan pelabuhan pendaratan ikan dan penjualan produksi usaha daerah pada balai benih, serta raperda tentang desa.
Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Mastur Djalal menuturkan, kedua raperda tersebut harusnya disahkan pada bulan ini juga. Namun ia menyebut ada beberapa jadwal agenda kegiatan pemerintah yang bertabrakan.
Baca juga: BSB Akan Layani Penerbangan Kalimantan dan Sulawesi
"Sehingga kita belum sahkan. Masih melaksanakan kegiatan lainnya," kata Mastur saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (25/10).
Berbeda dengan raperda tentang desa, memiliki alasan tersendiri sehingga belum disahkan. Ia memastikan bulan depan akan segera disahkan.
"Kalau raperda tentang desa ada beberapa pasal yang masih mau kita rubah. Bulan November nanti kita sahkan dua raperda ini," tukasnya. (Adv)
VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !