19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Unsur yang Memberatkan hingga Rencana Praperadilan Bupati Kukar Rita Widyasari


Unsur yang Memberatkan hingga Rencana Praperadilan Bupati Kukar Rita Widyasari
Bupati Kukar ditahan KPK. (Nur Indah Fatmawati/detikcom)

EKSPOSKALTIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan hukuman berat kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Sebagaimana diketahui politikus Golkar ini ditetapkan tersangka pada akhir September 2017 lalu. Ia dianggap menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar. 

Usai pemeriksaan perdana, KPK langsung menahan Rita, dan Khairudin, tersangka kasus dugaan gratifikasi lainnya, Jumat (10/6).  

Baca: Resmi Ditahan, Bupati Kukar Jadi Penghuni Baru Rutan KPK

Terkait bupati perempuan pertama di Kaltim ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah.

Bahkan, program tersebut diikuti oleh banyak kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur.

Menurut Saut, program serupa telah sering diikuti oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Ini akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali program pencegahan yang bersangkutan hadir. Seingat saya KPK punya datanya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa.

Saut mengatakan, Rita dan kepala daerah lainnya pernah menggelar kegiatan pencegahan di Makassar dan daerah-daerah lain.

Misalnya, program tunas integritas, di mana dalam forum tersebut kepala daerah saling memberikan masukan dan menceritakan pengalaman tentang pencegahan korupsi.

"Bentuknya ada yang sharing pengalaman guna bangun integritas. Tapi mereka tetap saja tidak ngaruh," kata Saut.

Selaras akan hal ini, Ketua DPRD Kaltim M Syahrun turut menghadiri acara koordinasi seluruh pimpinan (Korsip) di Balikpapan beberapa waktu lalu. Hadir pula Pemprov Kaltim dan seluruh pimpinan daerah di Kaltim, termasuk Rita.

"Semua dalam Korsip kan sudah diingatkan semua, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di daerah, kami sudah upaya untuk tekankan kepada kepala-kepala daerah," tandas Alung kepada media ini beberapa waktu lalu.

Bahkan hasil dari pertemuan tersebut, sambung dia, seluruh kepala daerah menyatakan sikap untuk siap dan menyepakati untuk menerapkan dan mencegah tindak korupsi.

"Semua sepakat kemarin seluruh jajaran mencegah hal itu," ujarnya.

Minta Maaf

Sedangkan, berkaitan dengan penahanan yang dilakukan oleh komisi antirasuah kepadanya, Rita meminta maaf kepada masyarakat Kukar. 

"Saya pertama mengucapkan minta maaf kepada seluruh rakyat Kutai, Kaltim karena hari ini saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya meskipun kami Insya Allah akan melakukan praperadilan," kata Rita sebelum diantar ke rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017) dikutip oleh Suara.com.

Melalui akun facebooknya, Rita berencana mengajukan gugatan praperadilan karena menurutnya proses penetapan tersangka terhadap dirinya sangat cepat, tergesa-gesa, dan terburu-buru.

Dia juga mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan inti plasma Kelapa Sawit di Kabupaten Kukar yang disangkakan kepadanya.

"Dan saya merasa tidak bersalah dengan dua hal yang dituduhkan KPK, tapi proses ini harus saya lewati. Kalau diperiksa, harus ditahan, kan begitu yah," katanya.

Sementara terkait uang miliaran rupiah yang dituduhkan KPK diterima olehnya, Rita mengaku membantah jika itu dari hasil pemberian izin. Uang tersebut, sebut dia, berasal dari penjualan emasnya sebanyak Rp 15 miliar.

"Iya, (kebun) sawit itu benar-benar murni jual beli emas 15 kg, saya punya emas dikasih bapak saya, saya jual," kata Rita.

Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). Nama terakhir juga berstatus terdakwa atas kasus dugaan pungutan liar di Samarinda. 

Dalam kasus ini, Hari alias Abun diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.

Reporter : Berbagai sumber    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0