EKSPOSKALTIM, Kutim - Wacana pembayaran uang insentif sekira 4 ribu tenaga pengajar berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutai Timur melalui dana Corporate Social Responbility (CSR) ditanggapi dingin oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Komisi A DPRD Kutim Bidang Pemerintahan Arfan, mengatakan sangat prihatin dengan kejadian ini. Pasalnya, selama ini pembayaran insentif guru telah dialokasikan melalui kas daerah atau APBD Kutim tiap tahunnya.
"Mungkin masalah ini merupakan dampak dari defisit anggaran yang terjadi di Kutim sehingga pemerintah kesulitan untuk membayar insentif guru tersebut," ujarnya, Jum'at (15/04) siang.
Agar masalah ini tidak semakin berlarut-larut, Arfan mengharapkan pemerintah dapat segera mencari solusi yang tepat. Selain itu, menurut Arfan, juga perlu kesepakatan bersama dengan melibatkan seluruh elemen, yakni pemerintah, DPRD dan masyarakat.
Diwartakan sebelumnya, Pemkab Kutim telah mengajukan permohonan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) Kutim untuk pembayaran insentif sekira 4 ribu TK2D yang menunggak selama 3 bulan belakangan.
"Semoga pemerintah cepat temukan solusinya agar gaji guru Tk2D dapat terbayarkan. Kalau pemerintah mengajukan pembayaran gaji guru lewat dana CSR saya kira itu perlu kesepahaman semua elemen masyarakat terutama mungkin baiknya dibahas bersama DPRD agar tidak berdampak buruk dan menyalahi aturan terutama peruntukkan CSR itu sendiri," katanya.
Arfan juga menyarankan jika pemerintah perlu menyediakan payung hukum, seperti Peraturan Bupati (Perbup) untuk pertanggung jawaban pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan.
"Saya hanya berpikir bagaimana pemerintah dapat menggunkan dana CSR itu agar tidak menyalahi aturan yang mungkin harus dibuatkan payung hukumnya (Perbup) dan saya kira ini dana CSR dikelola oleh pemerintah peruntukkannya untuk masyarakat. Dan untuk guru Tk2d ini saya pahami adalah bagian dari masyarakat jadi saya kira bisa saja yang penting ada kesepahaman bersama," terangnya.
"Antara pemerintah, DPRD dan perusahaan dan takkala penting dibuatkan payung hukum, karena saya kira mereka (Guru TK2D) adalah bagian dari masyarakat Kutim juga," sambungnya.
Dikatakan juga oleh Arfan, saat ini Panitia khusus (Pansus) tengah disiapkan untuk membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kutim tentang CSR untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). (adv)