19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Siap-Siap Disanksi, 800 Wajib Pajak Belum Ikut Tax Amnesty


Siap-Siap Disanksi, 800 Wajib Pajak Belum Ikut Tax Amnesty
Suasana pelayanan di KPP Pratama Bontang, Rabu (29/3) kemarin. Separuh dari total wajib pajak di Kota Bontang belum mengikuti program Tax Amnesty menjelang batas akhir program 31 Maret 2017 nanti. (Ekspos Kaltim/Slamet Riyadi).

EKSPOSKALTIM, Bontang- Perolehan rupiah dari program tax amnesty (pengampunan pajak) di Kota Taman masih belum maksimal.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bontang mencatat masih ada 800 wajib pajak (WP) belum mengikuti program yang akan berakhir 31 Maret 2017 nanti.

Sementara di Kota Bontang tercatat sebanyak 1600 WP yang terbagi dalam badan atau lembaga dan WP pribadi. Separuh dari total WP hingga dua hari berakhirnya program ini belum melaporkan harta dan membayar pajak atau uang tebusan.

 “Total target seluruh peserta 1600 WP, sedangkan hingga saat ini baru 800 peserta yang ikut program ini. Maka dengan ini saya sangat menghimbau kepada seluruh peserta yang belum ikut melaporkan sesegera mungkin,” kata M Herijanto, kepala KPP Pratama Bontang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/3) siang.

Dari data yang dirilis, perolehan baru menyentuh angka Rp 22 miliar dengan rincian pembayaran tebusan sekitar Rp18 miliar dan sisanya untuk pembayaran tunggakan, sekira Rp 4 miliar lebih.

Dijelaskan, nilai itu didapat dari peserta wajib pajak orang pribadi 450 peserta, serta WP badan lembaga atau usaha 350 peserta.  

“Kita sudah memperoleh kurang lebih Rp 22 miliar, dan ini masih tersisa 2 hari lagi (program Tax Amnesty, Red). Artinya masih bisa bertambah lagi jumlahnya,” katanya.

Sedangkan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan tidak ikut andil dalam perolehan nilai Tax Amnesty . Karena untuk wilayah Bontang, kata dia, belum ada indikasi tindak pidana perpajakan, sehingga pemasukan nilai dari pembayaran bukti permulaan nihil.

“Soal dana yang dikembalikan dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) tidak ada,” katanya.  

Mengingat sanksi yang diberikan cukup berat, Herijanto mengimbau WP untuk segera melapor. Karena jika sampai batas akhir yang ditentukan dan ditemukan harta yang belum dibayar pajaknya maka sanksi akan diberlakukan.

“Sanksi juga memiliki proses tahapan berdasarkan tingkat pelanggarannya. Misalnya, langkah pertama yang dilakukan dalah himbauan. Setelah itu klarifikasi bukti wajib pajak, jika setelah tahapan itu tidak menyelesaikan juga, maka timbul ketetapan dan sanksi yang diberikan sesuai dengan kondisi pelanggaran,” terangnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra), selama gelombang terakhir Tax Amnesty tercatat 7.286 laporan Wajib Pajak.

Sekitar Rp 950 miliar diperoleh dari laporan WP yang terdiri dari Usaha Kecil Menengah (UKM) Rp 275 miliar, deklarasi dalam negeri sekitar Rp 435 miliar, dan deklarasi luar negri sebesar Rp 240 miliar.

Reporter : Slamet Riyadi    Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%100%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0