PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Atur Pertemuan Ulang Go-Car Tanpa Manajemen Go-Jek, Kapolres: Manajemen Gojek Tak Kooperatif

Home Berita Atur Pertemuan Ulang Go-c ...

Atur Pertemuan Ulang Go-Car Tanpa Manajemen Go-Jek, Kapolres: Manajemen Gojek Tak Kooperatif
Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta. (Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Inisiatif pihak Polres Balikpapan dan Dinas Pehubungan (Dishub Balikpapan) untuk berdialog dengan pihak Go-Jek khususnya Go-Car tak bersambut baik. Dalam pertemuan yang digagas Rabu (22/3) pagi, di kantor Dishub tersebut Go-Jek tidak menghadirkan Go-Car.

Menurut Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta, hal ini tentu saja akan menghambat rencana sosialisasi Permenhub 32 tahun 2016. Padahal baik Polres mau pun Dishub sengaja menggagas pertemuan ini guna menjaga kondusivitas Kota Minyak.

"Padahal kami ingin sosialisasikan Permenhub tersebut, namun tidak disampaikan ke Go-Car. Besok akan kami ulangi lagi" terang Jeffri. Terkait pertemuan esok, menurut Jeffri, tidak perlu melibatkan Go-Jek lagi. "Akan ada pertemuan lagi, tapi Go-Car saja, tanpa Go-Jek," lanjutnya.

Langkah preventif ini diambil guna menjaga kondusivitas Kota Balikpapan, mengingat sebelumnya di daerah lain masalah taksi online menyebabkan gesekan dengan taksi konvensional.

Soal ini Jeffri juga telah menyampaikan hal ini kepada sejumlah perkumpulan driver taksi online yang dipercaya. "Ini terkait itikad, kalau mereka tidak merespon baik kan berarti tidak ada itikat baik. Kita lakukan terus razia, karena sudah ada aturannya," tegas Jeffri.

Sampai Go-Car memiliki izin beroperasi, maka tilang terhadap driver yang bandel akan terus dilakukan Polres Balikpapan. Hingga saat ini sudah 28 Go-Car yang ditindak petugas.

Jeffri mengatakan, apabila surat-surat lengkap, maka hanya mendapat tilang, namun jika surat tidak lengkap maka kendaraan diparkirkan.

"Penindakan terus kami lakukan, supaya mereka ngerti aturan. Seharusnya jangan hanya tanya hak, tapi ikuti aturan, laksanakan kewajiban," kata perwira berpangakat dua melati ini.

Mengenai bentuk tilang yang diberlakukan adalah terkait menaik turunkan penumpang tanpa ada trayek dan tanpa izin. Sebelumnya, lantaran dianggap melanggar Undang-undang dan Perwali, Go-Car, penyedia jasa kendaraan roda empat menggunakan aplikasi yang merupakan milik manajemen Go-Jek tidak diperbolehkan beroperasi di Kota Balikpapan per 3 Februari silam.

Manajemen Go-Jek terbukti melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Umum Dalam Trayek, serta Perwali No 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penggantian, Penambahan dan Penghapusan Kendaraan Umum Dalam Kota. Go-Car memang tidak melalui Uji KIR, jadi tidak ada jaminan kendaraan laik jalan. 


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :