PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Tanjung Laut

Home Berita Tiga Orang Diduga Pengeda ...

Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Tanjung Laut
Ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Bontang. (Dok Polres Bontang)

EKSPOSKALTIM, Bontang- Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya ( Sat Resnarkoba) Polres Bontang terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Taman.

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menjelaskan, Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (11/3/2017).

Penangkapan berawal adanya Informasi masyarakat sekira pukul 17.30 Wita yang melaporkan bahwa di salah satu rumah di Jalan Pepaya RT 33 Kelurahan Tanjung Laut telah terjadi pesta narkoba jenis sabu-sabu.

“Sat Reskoba Polres Bontang dengan kekuatan 5 personel langsung melakukan penggerebekan rumah yang dimaksud,” bebernya.

Tepat pukul 18.00 Wita berhasil mengamankan 3 orang yang diketahui berinisial AS alias DD (26), RS alias U (28) dan SK (24) yang merupakan warga Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Setelah melakukan penggeledahan, diperoleh barang bukti yang diakui AS alias DD adalah miliknya. Antara lain 3 paket sabu 0,92 gram, 1 buah korek gas, 1 unit handphone warna hijau, 1 unit handphone warna hitam-putih, 1 bungkus plastik klip kecil, serta uang yang diduga hasil transaksi sebesar Rp 200 ribu.

“Barang Bukti berupa 1 unit handphone warna hitam, 3 buah potongan sedotan, 1 tutup botol warna orange dengan sedotan yang melekat, 1 buah korek gas diakui milik SK yang merupakan pemilik rumah,” tambah mantan Wakapolsek Marangkayu itu.

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%100%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :